kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

TNI dan Polri harus patuh larangan rangkap jabatan


Senin, 21 Agustus 2017 / 20:32 WIB
TNI dan Polri harus patuh larangan rangkap jabatan


Reporter: Ramadhani Prihatini | Editor: Markus Sumartomjon

KONTAN.CO.ID - Setelah pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 tahun 2017 yang melarang TNI dan Polri duduk di jabatan pimpinan tinggi (JPT) aparatur sipil negara (ASN), Ombudsman Republik Indonesia berharap pejabat TNI dan Polri bisa mentaatinya. Hal ini diungkapkan Komisioner Ombdusman RI La Ode Ida.

Tapi jika posisi jabatan pimpinan tinggi ASN diisi pegawai sipil bukan jaminan pelayanan publik akan lebih baik. "Siapapun yang menduduki jabatan publik yang terpenting bisa melakukan pelayanan publik yang profesional," kata La Ode, kepada KONTAN, Senin (21/8).

Dia menyatakan jangan jenjang jabatan TNI dan Polri mengalami stagnasi akibat aturan tersebut. Sebab perlu ada kajian lebih lanjut untuk menilai untung rugi bagi aparatur sipil negara.

"Jika ada yang merasa dirugikan Ombudsman akan mengkaji aturan ini cukup ideal atau tidak. Kemudian kami akan coba evaluasi untuk diteruskan menjadi saran Ombudsman,"ujarnya.

Untuk anggota TNI dan Polri yang merangkap JPT ia bilang Ombudsman belum mempunyai data. Tapi ia bakal melakukan pendataan siapa saja TNI dan Polri yang masih merangkap JPT. "Nanti kami akan memantau melalui penelusuran data base aparat yang menduduki jabatan rangkap,"jelasnya.

Direktur Eksekutif Pusat Kajian Keuangan Negara, Adi Prasetyo menyatakan rangkap jabatan di perusahaan negara maupun di struktur sipil harus mengacu kepada ketentuan undang-undang.

Apalagi fenomena rangkap jabatan TNI aktif di posisi sipil telah diatur di UU TNI Nomor 34/2004. Misalnya di pasalĀ  47 ayat 1 yaitu prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keperajuritan.

"Ini semua tergantung kebijakan dan itikad baik dari Kementerian BUMN jika mau membenahi,"katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×