kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.310.000   -177.000   -7,12%
  • USD/IDR 16.605   -5,00   -0,03%
  • IDX 8.173   -64,82   -0,79%
  • KOMPAS100 1.132   -12,30   -1,07%
  • LQ45 810   -9,98   -1,22%
  • ISSI 288   -1,46   -0,50%
  • IDX30 424   -4,63   -1,08%
  • IDXHIDIV20 482   -4,42   -0,91%
  • IDX80 126   -1,32   -1,04%
  • IDXV30 135   0,09   0,06%
  • IDXQ30 135   -1,37   -1,00%

TNI AD buka pendaftaran calon Taruna, Bintara, dan Tamtama 2019


Kamis, 10 Januari 2019 / 19:38 WIB
TNI AD buka pendaftaran calon Taruna, Bintara, dan Tamtama 2019


Sumber: TribunNews.com | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tahun 2019 ini, Tentara Nasional Indonesia (TNI) membuka cukup banyak peluang untuk bergabung menjadi anggota TNI.

Untuk bergabung menjadi TNI AD, dibuka untuk Taruna/Taruni AD 2019, Bintara AD dan Tamtama.

Selain itu, Mabes TNI juga membuka lowongan untuk Pa PK Tenaga Kesehatan (Jan-Feb 2019) dan Pa PK Umum yang pendaftarannya dibuka Oktober 2019.

Ada pun syarat Pendaftaran Anggota TNI :

a. Laki-laki, bukan anggota/mantan prajurit TNI/Polri atau PNS TNI;

b. Serendah-rendahnya berijazah/lulusan SMP/sederajat atau yang setara baik negeri atau swasta yang terakreditasi;

c. Memiliki tinggi badan sekurang-kurangnya 163 cm, serta memiliki berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku;

d. Belum pernah menikah dan sanggup tidak menikah selama dalam mengikuti pendidikan pertama sampai dengan 2 (dua) tahun setelah selesai pendidikan pertama;

e. Bersedia menjalani Ikatan Dinas Pertama (IDP) selama 10 (sepuluh) tahun dihitung mulai saat dilantik menjadi prajurit TNI AD;

f. Bersedia ditempatkan dan ditugaskan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan

g. Harus mengikuti pemeriksaan/pengujian yang diselenggarakan oleh panitia penerimaan yang meliputi:

- administrasi;

- kesehatan;

- jasmani;

- mental ideologi; dan

- psikologi.

h. Memiliki kartu BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) aktif.




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×