Reporter: Martina Prianti |
JAKARTA. Sistem pelayanan dan pengawasan pemberangkatan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) sepertinya kian membaik. Hal tersebut ditandai dengan berkurangnya kasus pemulangan TKI pada tahun lalu.
Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja (BNP2TKI) Moh Jumhur Hidayat mengatakan, sepanjang 2008 jumlah kasus pemulangan TKI bermasalah hanya melilit 45.626 orang TKI.
Jumlah tersebut, imbuhnya, jauh lebih kecil dibanding jumlah kasus pemulangan TKI pada 2007 yang mencapai 54.537 orang. Sementara itu kasus pemulangan TKI pada 2006 sebanyak 53.843 kasus per orangan TKI.
Jumhur menjelaskan, jumlah kasus pemulangan TKI bermasalah pada 2008 paling banyak terjadi di Arab Saudi yakni mencapai 22.035 kasus. Selanjutnya, ada pula kasus di Taiwan (4.497 kasus), United Emirat Arab (3.866), Singapura (2.937), Kuwait (2.864), Malaysia (2.476).
Selanjutnya, kasus juga menghantam TKI di Hongkong (2.245), Qatar (1.516), Oman (1.146), Bahrain (373), Syria (161), Brunei Darussalam (84), Korea Selatan (10), dan lain-lainnya (1.416).
Jumhur menjelaskan, adanya kasus pemulangan TKI bermasalah itu paling banyak terjadi lantaran adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak yakni 18.789 kasus. Kemudian ada pula karena sakit akibat kerja (8.742 kasus), dan gaji tidak dibayar (3.797 kasus).
Menurut dia, berkuranganya kasus pemulangan TKI lantaran kian membaiknya sistem pelayanan dan pengawasan pemberangkatan TKI. "BNP2TKI terus mengupayakan koordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan untuk kelancaran dan peningkatan pelayanan penempatan serta perlindungan TKI agar lebih baik," ujar dia, Kamis (29/1).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News