Sumber: Kompas.com | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Tjahjo Kumolo mengatakan, aparatur sipil negara (ASN) bisa bekerja dari rumah atau work from home (WFH) maksimal hingga sepekan setelah puncak arus balik pada 8 Mei 2022.
Oleh karenanya, Tjahjo meminta pejabat pembina kepegawaian (PPK) mengatur pembagian jadwal kerja dari rumah di masing-masing instansi.
"Kemenpan-RB telah menetapkan kebijakan bekerja di rumah bagi ASN yang mudik atau belum kembali selama maksimum seminggu setelah puncak arus balik 8 Mei 2022," ujar Tjahjo saat memberi pengarahan secara virtual kepada ASN di lingkungan Kemenpan-RB dalam rangka hari pertama masuk kerja usai libur Idul Fitri, Senin (9/5).
"Oleh sebab itu kepada seluruh PPK di kementerian, lembaga dan pemda untuk mengatur pembagian jadwal kerja di rumah di instansi masing-masing," lanjutnya.
Baca Juga: Tjahjo Kumolo Setuju ASN Kerja dari Rumah (WFH) Usai Libur Lebaran, Ini Alasannya
Tjahjo mengatakan, hal tersebut penting agar penyelenggaraan pemerintahan dan layanan kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik.
Dia pun menekankan agar kebijakan WFH selama sepekan setelah Lebaran ini tidak mengganggu pelayanan pemerintah.
"Karena penerapan kerja berbasis elektronik yang mendorong birokrasi digital mendorong untuk dapat bekerja fleksibel. Dan pengalaman dua tahun saat pandemi Covid-19 sudah bisa dilaksanakan dengan baik oleh teman-teman ASN," tegasnya.
Tjahjo pun mengungkapkan, selain mendukung kelancaran arus balik, sistem bekerja dari rumah juga dapat digunakan utuk isolasi mandiri setelah ASN dan keluarga kembali dari kampung halaman atau berlibur.
Sebab saat ini pandemi Covid-19 belum sepenuhnya berakhir.
"Harapannya kebijakan bekerja dari rumah ini dapat jadi upaya menjadi pencegahan kasus positif," tambah Tjahjo.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com berjudul: "MenpanRB: ASN Bisa WFH Maksimal Sampai Sepekan Setelah Puncak Arus Balik"
Penulis : Dian Erika Nugraheny
Editor : Dani Prabowo
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News