kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.234.000   12.000   0,54%
  • USD/IDR 16.649   -57,00   -0,34%
  • IDX 8.061   -62,18   -0,77%
  • KOMPAS100 1.116   -6,99   -0,62%
  • LQ45 794   -8,46   -1,05%
  • ISSI 281   -0,59   -0,21%
  • IDX30 416   -5,26   -1,25%
  • IDXHIDIV20 474   -4,96   -1,04%
  • IDX80 123   -1,09   -0,88%
  • IDXV30 132   -1,66   -1,24%
  • IDXQ30 131   -1,19   -0,90%

Tjahjo batalkan aturan PNS yang izinkan poligami


Kamis, 06 November 2014 / 23:41 WIB
Tjahjo batalkan aturan PNS yang izinkan poligami
ILUSTRASI. Baterai Laptop Cepat Habis? Ini 6 Cara Mengatasi dan Penyebabnya


Sumber: TribunNews.com | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengecam keras Peraturan Bupati Lombok Timur Nomor 26 Tahun 2014, terkait pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang lain-lain pendapatan asli daerah yang sah.

Dalam aturan tersebut, PNS yang mengajukan izin melakukan perkawinan kedua (poligami) dikenakan biaya kontribusi sebesar Rp 1 juta. Dana itu nantinya akan masuk ke kas daerah.

Menurut Tjahjo, peraturan tersebut akan dibatalkan karena bahaya jika ditiru daerah lain. "Kita tolak dong. Jadi keenakan nanti pegawai laki-lakinya," tegas Tjahjo dikonfirmasi wartawan di kantornya, Jakarta Pusat, Kamis (6/11/2014).

Selain Peraturan Bupati mengenai poligami itu, diungkapkan Tjahjo, ada delapan ribu perda lagi yang dianggap bermasalah. Tiga ribu di antaranya sudah dievaluasi.

"3000 sudah dievaluasi, sudah kita kembalikan, tapi kami juga harus hati-hati, kan ga bisa buru-buru, harus dilihat dari berbagai aspek, geografisnya bagaimana, penduduknya gimana," imbuh Tjahjo. (Edwin Firdaus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×