kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.318.000 -0,68%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Tito Karnavian minta Pemda percepat vaksinasi Covid-19


Jumat, 10 Desember 2021 / 17:14 WIB
Tito Karnavian minta Pemda percepat vaksinasi Covid-19
ILUSTRASI. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memberikan keterangan pers di Kantor Presiden, Jakarta,


Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

Tak hanya itu, untuk mempercepat vaksinasi, bupati/wali kota juga perlu mempertimbangkan vaksinasi sebagai syarat pemberian bantuan sosial.

Selain itu, percepatan vaksinasi dapat dilakukan dengan saling bekerja sama antardaerah yakni daerah yang tingkat vaksinasinya sudah mencapai target, dapat menyalurkan vaksinatornya untuk membantu daerah lain.

"Ini mungkin perlu ada diskresi dari bapak-bapak/ibu gubernur untuk kabupaten/kota mana yang masih rendah (vaksinasinya)," ujarnya.

"Dan untuk bapak-bapak/ibu wali kota bupati (yang memiliki) kecamatan, desa yang (vaksinasinya) rendah, nah keroyok di sana dengan vaksinator, kemudian dengan (didukung) vaksinnya ada, sehingga daerah itu terdongkrak naik," ucap dia.

Baca Juga: WHO: Meski ada varian omicron, jangan lupakan varian delta!

Sebelumnya, Tito menerbitkan instruksi Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada Saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Ia memerintahkan gubernur, bupati dan wali kota untuk mempercepat vaksinasi Covid-19, terutama terhadap kelompok lansia.

Vaksinasi dosis kedua harus mencapai 48,57 persen dan dosis pertama 70 persen pada akhir Desember 2021 berdasarkan target masing-masing daerah.

Inmendagri tersebut merupakan aturan pengganti dari Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021 yang salah satunya mengatur tentang penerapan PPKM Level 3 di seluruh wilayah Indonesia.

Instruksi terbaru ini mulai berlaku pada 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Mendagri Minta Pemda Percepat Vaksinasi Covid-19

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×