Reporter: Vendi Yhulia Susanto | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ombudsman mengenalkan metode baru kepada kantor perwakilannya untuk perbaiki standar pelayanan publik.
Anggota Ombudsman Dadan Suparjo Suharmawijaya mengatakan, metode Propartif diperkenalkan kepada perwakilan penyelenggara pelayanan publik baik tingkat kementerian, lembaga maupun pemerintah daerah dalam rangka penguatan kelembagaan unit pengelolaan pengaduan pelayanan publik di instansinya masing-masing.
Metode ini merupakan metode penanganan laporan masyarakat yang diadopsi dari Kantor Ombudsman Belanda yang asalnya bernama Fair Treatment Approach (FTA).
Baca Juga: Ombudsman desak Kemenpan RB lakukan perbaikan agar seleksi CPNS ramah disabilitas
Ombudsman menyebutkan, sejak pertengahan tahun 2019 ini telah dilakukan pelatihan propartif di seluruh Kantor Ombudsman RI baik di pusat maupun di 34 Kantor Perwakilan yang melibatkan para Kepala Perwakilan, Asisten Ombudsman dan bahkan dari Sekretariat Jenderal.
“Dengan harapan pelatihan ini dapat memperkaya skill atau kemampuan khususnya bagi para Asisten Ombudsman (investigator) dan Insan Ombudsman dalam kaitannya untuk menyelesaikan laporan masyarakat dengan efektif dan efisien,” kata Dadan dalam keterangan tertulis yang diterima Kontan.co.id, Selasa (26/11).
Sebab itu pihaknya akan menyelenggarakan seminar nasional bertajuk “Pemenuhan Standar Pelayanan Publik Dalam Rangka Penyelenggaraan Pelayanan Publik yang Progresif dan Partisipatif” pada Rabu (27/11) di Grand Ballroom Hotel JS Luwansa, Jalan HR Rasuna Said Jakarta Selatan.
Baca Juga: Ombudsman akan lakukan review sistemik pada program BPNT
Seminar ini merupakan serangkaian dari acara “Penganugerahan Predikat Kepatuhan Tahun 2019” kepada Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah. Acara akan dibuka oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD dan dihadiri oleh beberapa Menteri, Pejabat Tinggi, Wali Kota dan Bupati.
Dua tema yang akan dibahas dalam seminar tersebut adalah “Perbandingan Praktek Baik Penerapan Fair Treatment Approach (FTA) – Propartif di Negara Belanda dan Indonesia” serta “Penerapan Propartif dalam Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik”.