kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Tingkatkan Pelayanan, Masa Berlaku Paspor Jadi 10 Tahun


Minggu, 02 Oktober 2022 / 18:08 WIB
Tingkatkan Pelayanan, Masa Berlaku Paspor Jadi 10 Tahun
ILUSTRASI. Perpanjangan masa berlaku paspor merupakan upaya pemerintah meningkatkan layanan kepada masyarakat. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/foc.


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly menerbitkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) nomor 18 tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor 8 tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.

Beleid tersebut diundangkan pada 29 September 2022 lalu. Adapun salah satu yang diatur dalam beleid itu adalah masa berlaku paspor yang sebelumnya masa berlaku paspor biasa 5 tahun menjadi paling lama 10 (sepuluh) tahun sejak diterbitkan.

Kepala Biro Humas dan Kerja sama Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Hantor Situmorang mengatakan, perpanjangan masa berlaku paspor merupakan upaya pemerintah meningkatkan layanan kepada masyarakat. “Sudah kita publis (aturannya),” kata Hantor saat dikonfirmasi, Minggu (2/10).

Baca Juga: Masa Berlaku Jadi 10 Tahun, Simak Cara Terbaru Membuat Paspor

Dihubungi secara terpisah, Direktur Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kementerian/Lembaga Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) Kementerian Keuangan, Wawan Sunarjo mengatakan, tarif pembuatan paspor masih sesuai regulasi lama yakni yang terdapat dalam PP nomor 28 tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

“Sehingga tarif tidak berubah. Bahkan secara masa berlaku lebih menguntungkan masyarakat, dari 5 tahun ke 10 tahun,” ucap Wawan kepada Kontan.co.id, Minggu (2/10).

Lebih lanjut Wawan mengatakan, telah ada permintaan revisi tarif yang ada dalam PP 28/2019 dari Kemenkumham. Namun, revisi PP tersebut saat ini masih dalam proses pembahasan kementerian/lembaga terkait.

“Sepertinya baru selesai tahun depan, untuk disampaikan ke presiden untuk penetapan, kalau tahun ini baru pembahasan panitia antar kementerian,” ujar Wawan.

Sementara itu, Pengurus Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Agus Suyanto mengatakan, penerapan masa berlaku paspor hingga 10 tahun terbilang lambat dibandingkan dengan negara lain. Sebab, di kawasan Asia Tenggara sudah ada Singapura, Malaysia dan Thailand yang telah menerapkan lebih dulu.

“Tapi tentu ini harus dilihat lebih konprehensif terhadap kebutuhan masing masing negara,” kata Agus kepada Kontan.co.id.

Selain itu, Australia, Prancis, Inggris dan Amerika sudah menerapakan masa paspor 10 tahun. Menurut Agus, secara faktual di lapangan, banyak masyarakat yang memiliki paspor namun baru sekali digunakan dan sudah habis masa berlakunya. Artinya dengan perpanjangan masa berlaku, paspor akan memberi potensi efisiensi lebih baik.

“Dari sudut pandang masyarakat konsumen, ini juga menjadi keuntungan sendiri. Sebab tidak harus merogoh kocek di tahun kelima untuk perpanjang masa berlaku paspor,” ucap Agus.

Sebagai informasi tambahan, jenis PNBP yang ada dalam PP 28/2019 antara lain meliputi :

a. penerimaan dari pelayanan jasa hukum;

b. pendidikan dan Pelatihan;

c. pelayanan keimigrasian;

d. pelayanan kekayaan intelektual;

e. pelayanan kesehatan; dan

f. kegiatan kerja sama dengan pihak lain dalam rangka pembinaan kemandirian warga binaan pemasyarakatan

Baca Juga: Masa Berlaku Paspor Jadi 10 Tahun, Ini Cara Pembuatan Paspor 2022 Online di M-Paspor

Adapun biaya membuat paspor adalah sebagai berikut:

• Biaya pembuatan Paspor 2022 biasa 48 halaman:Rp 350.000.

• Biaya pembuatan Paspor 2022 biasa 48 halaman elektronik atau e-pasport:Rp 650.000.

• Bagi pemohon yang ingin mengakses layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama, bisa membayar Rp 1 juta di luar biaya penerbitan paspor.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×