Reporter: Patricius Dewo | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam rangka meningkatkan penerimaan pajak, Direktorat Jenderal Pajak akan pantau kegiatan para wajib pajak melalui media sosial.
Langkah ini dilakukan untuk menambah basis data dari para wajib pajak yang saat ini sudah dimiliki oleh Ditjen Pajak. Diharapkan dengan langkah ini kepatuhan akan pajak di masyarakat akan meningkat.
"Tapi ini kan baru rencana saya saja. Karena media sosial itu kan sangat luas, jadi masih butuh persiapan," ujar Direktur Transformasi Teknologi Komunikasi dan Informasi Ditjen Pajak Iwan Djuniardi Rabu (29/8).
Menurut Iwan, Ditjen Pajak akan merekam keseluruhan data tersebut melalui sistem Sosial Network Analytics (Soneta). Sistem ini mampu merekam jaringan distribusi wajib pajak, jaringan kepemillikan saham, jaringan pemegang saham, ataupun untuk analisis penyandingan data baik untuk PPh maupun PPN.
Selain itu, melalui sistem Soneta Ditjen Pajak juga mampu melihat jaringan hubungan keluarga antar wajib pajak. "Misal kita lihat dalam seminggu orang ini berada dimana, misal lihat Instagram atau Facebook, kita bisa liat dia pergi atau berhubungan sama siapa," kata Iwan.
Meski demikian, dari pihak Ditjen Pajak masih mempersiapkan infrastruktur yang digunakan untuk mendukung langkah tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News