CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.601.000   -9.000   -0,34%
  • USD/IDR 17.880   -62,00   -0,35%
  • IDX 6.340   108,24   1,74%
  • KOMPAS100 839   16,49   2,00%
  • LQ45 637   8,89   1,42%
  • ISSI 218   3,63   1,69%
  • IDX30 358   3,90   1,10%
  • IDXHIDIV20 444   3,51   0,80%
  • IDX80 96   1,59   1,69%
  • IDXV30 119   0,82   0,69%
  • IDXQ30 115   1,03   0,91%

Tingkatkan basis data pajak, Ditjen Pajak akan mengintip kegiatan di medsos


Rabu, 29 Agustus 2018 / 20:47 WIB
ILUSTRASI. Kantor Pelayanan Pajak


Reporter: Patricius Dewo | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam rangka meningkatkan penerimaan pajak, Direktorat Jenderal Pajak akan pantau kegiatan para wajib pajak melalui media sosial.

Langkah ini dilakukan untuk menambah basis data dari para wajib pajak yang saat ini sudah dimiliki oleh Ditjen Pajak. Diharapkan dengan langkah ini kepatuhan akan pajak di masyarakat akan meningkat.

"Tapi ini kan baru rencana saya saja. Karena media sosial itu kan sangat luas, jadi masih butuh persiapan," ujar Direktur Transformasi Teknologi Komunikasi dan Informasi Ditjen Pajak Iwan Djuniardi Rabu (29/8).

Menurut Iwan, Ditjen Pajak akan merekam keseluruhan data tersebut melalui sistem Sosial Network Analytics (Soneta). Sistem ini mampu merekam jaringan distribusi wajib pajak, jaringan kepemillikan saham, jaringan pemegang saham, ataupun untuk analisis penyandingan data baik untuk PPh maupun PPN.

Selain itu, melalui sistem Soneta Ditjen Pajak juga mampu melihat jaringan hubungan keluarga antar wajib pajak. "Misal kita lihat dalam seminggu orang ini berada dimana, misal lihat Instagram atau Facebook, kita bisa liat dia pergi atau berhubungan sama siapa," kata Iwan.

Meski demikian, dari pihak Ditjen Pajak masih mempersiapkan infrastruktur yang digunakan untuk mendukung langkah tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Strategi Implementasi PP 20 tahun 2026 (PPh Final UMKM) dan Mitigasi Risiko SP2DK

[X]
×