kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.960.000   9.000   0,46%
  • USD/IDR 16.300   94,00   0,58%
  • IDX 7.166   -38,30   -0,53%
  • KOMPAS100 1.044   -6,02   -0,57%
  • LQ45 802   -6,08   -0,75%
  • ISSI 232   -0,07   -0,03%
  • IDX30 416   -3,18   -0,76%
  • IDXHIDIV20 486   -4,82   -0,98%
  • IDX80 117   -0,79   -0,67%
  • IDXV30 119   -0,02   -0,02%
  • IDXQ30 134   -1,35   -1,00%

Tingkat kelulusan SMA di Aceh terburuk nasional


Sabtu, 25 Mei 2013 / 09:25 WIB
Tingkat kelulusan SMA di Aceh terburuk nasional
ILUSTRASI. Perdana Menteri Inggris Boris Johnson. REUTERS/Henry Nicholls


Sumber: Tribunnews |

JAKARTA. Aceh mencatatkan angka tertinggi ketidaklulusan ujian nasional tingkat SMA di Indonesia, yang disusul Provinsi Papua di peringkat dua, dan Sulawesi Tengah di peringkat tiga.

 Secara nasional, angka ketidaklulusan ujian nasional tingkat SMA di Provinsi Aceh tercatat 3,11% atau sebanyak 1.752 siswa.

Sekretaris Panitia Pelaksana UN Provinsi Aceh tahun 2013, Zulkarnaini, mengatakan, angka kelulusan UN di Aceh turun menjadi 97% dibanding tahun lalu yang mencapai 99%.

"Memang kita mengalami penurunan angka kelulusan tahun ini dan kita akan melakukan evaluasi untuk hal ini," kata Zulkarnaini, Jumat (24/5).

Dari 23 kabupaten/kota di Aceh, angka ketidaklulusan siswa tertinggi secara persentase ada pada Kabupaten Gayo Lues, yaitu sebesar 23,68%. Adapun di sisi jumlah siswa, jumlah siswa yang tidak lulus terbanyak ada di Kabupaten Aceh Utara, yakni 6.191 siswa.

Namun demikian, ada tiga kabupaten/kota di Aceh yang meraih kelulusan 100%, yakni Kota Sabang, Kota Subulussalam, dan Kabupaten Aceh Tengah.

"Ada banyak faktor yang menjadi penyebab ketidaklulusan siswa, di antaranya nilai rata-rata yang tidak mencukupi atau bahkan nilai harian dan rapor siswa yang rendah sehingga memengaruhi nilai UN siswa," kata Zulkarnaini.

Tribunnews.com[removed]mctmp(0);

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×