kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Tingkat Hunian Kamar Pada September Naik Jadi 50,02%, Ini Pendorongnya


Selasa, 01 November 2022 / 15:25 WIB
Tingkat Hunian Kamar Pada September Naik Jadi 50,02%, Ini Pendorongnya
ILUSTRASI. Tingkat penghunian kamar (TPK) hotel klasifikasi bintang di Indonesia terus meningkat pada September 2022. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/hp.


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tingkat penghunian kamar (TPK) hotel klasifikasi bintang di Indonesia terus meningkat pada September 2022. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, TPK pada September 2022 sebesar 50,02% atau naik 2,64 poin dari bulan sebelumnya dan naik 13,38 poin dari September 2021.

Deputi Bidang Statistik, Distribusi, dan Jasa BPS Setianto menyebut, penyebab kenaikan TKP hotel berbintang karena banyak digunakan untuk pertemuan dinas pemerintah daerah, maupun agenda penyelenggaraan G20, serta wisuda di beberapa universitas.

“Penyebab kenaikan di antaranya hotel bintang ini yang banyak digunakan untuk meeting yang dinas-dinas, pemda, maupun event G20 di Bali, dan wisuda beberapa universitas,” tutur Setianto dalam konferensi pers, Selasa (1/11).

Baca Juga: Sektor Pariwisata Mulai Pulih, Kunjungan Wisman Per September Naik 10.768%

Menurutnya, rata-rata lama menginap tamu hotel klasifikasi bintang di Indonesia pada September 2022 juga naik 0,05 poin menjadi mencapai 1,64 hari dibandingkan dengan September 2021, tetapi turun 0,02 poin dibandingkan dengan bulan sebelumnya.

Sebagian besar provinsi mengalami kenaikan TPK pada September 2022 dengan kenaikan tertinggi tercatat di Bali sebesar 36,99 poin. Kepulauan Riau juga mencatat kenaikan TPK yang cukup signifikan sebesar 18,64 poin, diikuti oleh Banten dan Jawa Timur masing-masing sebesar 13,59 poin dan 13,48 poin, sedangkan Riau mencatat kenaikan terendah sebesar 1,24 poin.

Sejalan dengan hal itu, TPK hotel klasifikasi bintang pada September 2022 juga naik 2,64 poin dibandingkan dengan bulan sebelumnya. Tercatat provinsi yang mengalami kenaikan TPK cukup tinggi diantaranya adalah Sulawesi Barat (8,18 poin), Bali (8,08 poin), dan Bengkulu (6,58 poin). Sementara itu, Nusa Tenggara Barat hanya mengalami kenaikan tipis sebesar 0,16 poin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×