Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Uji Agung Santosa
JAKARTA. Angan-angan pemerintah untuk bisa melakukan lindung nilai atau hedging valuta asing (valas) nampaknya tidak akan lama lagi terlaksana. Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus Martowardojo menegaskan, penggunaan skema hedging valuta asing oleh perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan segera dilakukan.
Saat ini pemerintah bersama BI dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tengah membentuk tim teknis yang menyiapkan aturannya. Bahkan tim khusus ini akan kembali menggelar pertemuan pada 10 Juli mendatang. Dalam pertemuan tersebut akan dilakukan review atas berbagai aturan yang ada.
Pertemuan juga akan melihat adakah tumpang tindih atau kalau perlu dibuat aturan baru soal hedging valas bagi BUMN. Agus berharap, jika aturan untuk hedging ini berhasil diketok akan menjadi perkembangan yang baik bagi sistem keuangan negara. Aturan hedging ini akan dijadikan dasar untuk membuatan aturan terkait asuransi bencana dan asuransi pangan. “Saya juga ingin menyampaikan bahwa ini adalah satu langkah sebelum pemerintah bisa melakukan asuransi bencana atau asuransi pangan,” ujar Agus, Rabu (2/7) di Istana Negara, Jakarta.
Dijelaskan oleh Agus, aturan yang akan dibuat atau direview itu tidak akan sampai menyentuh undang-undang atau Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Melainkan hanya mengharmonisasikan beberapa aturan yang sudah ada disejumlah institusi terkait, seperti Peraturan Bank Indonesia (PBI), Peratutran Menteri BUMN, dan peraturan lainnya.
Jika berkilas balik ke belakang, sebenarnya rencana pemberlakuan aturan hedging dan asuransi bagi bencana dan pangan ini sudah diungkapkan pemerintah sejak tahun lalu. Saat itu, pemerintah menargetkan aturan hedging sudah bisa diterapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2014. Namun sampai APBN Perubahan 2014, pelaksanaan hedging belum juga terealisasi.
Seperti diketahui pemerintah dan BI akan melakukan upaya transaksi lindung nilai (hedging) untuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Hedging dilakukan untuk mengurangi risiko selisih kurs utang luar negeri swasta yang kian membengkak.
Namun selama ini pelaksanaan hedging bagi BUMN terkendala dan tidak bisa dilakukan karena dianggap sebagai suatu transaksi yang bisa merugikan negara. Dengan hedging ini maka transaksi spot yang secara umum di Indonesia mencapai 70% akan berkurang.
Lalu apakah hubungan antara hedging dan asuransi bencana dan pertanian? Terbitnya aturan pelaksana hedging dianggap sebagai langkah maju untuk pelaksanaan asuransi pertanian. Sebab, selama ini rezim APBN adalah dalam bentuk barang. Sehingga apapun yang bersifat penanggulangan resiko tidak bisa dimasukkan dalam pembiayaan APBN.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News