kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Hedging harusnya wajib bagi BUMN


Jumat, 20 Juni 2014 / 15:54 WIB
Hedging harusnya wajib bagi BUMN
ILUSTRASI. Inilah Cara Membuat Akun Microsoft Bagi Pengguna Laptop Baru. REUTERS/Dado Ruvic/Illustration


Reporter: Margareta Engge Kharismawati | Editor: Fransiska Firlana

JAKARTA. Pemerintah akan mengeluarkan aturan transaksi lindung nilai (hedging) bagi korporasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Dengan aturan tersebut, transaksi hedging bukan lagi dianggap sebagai tindak pidana yang merugikan negara.

Ekonom Samuel Asset Manajemen Lana Soelistianingsih berpendapat hedging sangat diperlukan dan harusnya dibuat wajib bagi setiap korporasi termasuk BUMN. Tidak semua korporasi mempunyai pendapatan dalam bentuk valas dolar. Kalau pendapatannya sudah dalam bentuk dolar, maka otomatis terjadi natural hedging.

Yang jadi masalah memang korporasi yang pendapatannya rupiah, sedangkan utang mereka dalam bentuk dolar. Menurut Lana, pasar valas Indonesia tidak diberikan produksi jadi ketika kebutuhan hedging meningkat sulit mendapatkan fasilitas heding dalam negeri.

"Akibatnya banyak yang hedging di bank-bank luar negeri," tutur Lana. Kalau ruang pasar valas dalam negeri dibuka lebih lebar tentu akan memberi dampak positif tambahan.

Dalam hal hedging, bagi korporasi BUMN memang sudah seharusnya tidak dikategorikan sebagai kerugian negara. Kalau tidak dilakukan hedging di mana utang BUMN terus meningkat, tentu akan berisiko bagi utang luar negeri Indonesia secara keseluruhan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×