Reporter: Margareta Engge Kharismawati | Editor: Fransiska Firlana
JAKARTA. Pemerintah akan mengeluarkan aturan transaksi lindung nilai (hedging) bagi korporasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Dengan aturan tersebut, transaksi hedging bukan lagi dianggap sebagai tindak pidana yang merugikan negara.
Ekonom Samuel Asset Manajemen Lana Soelistianingsih berpendapat hedging sangat diperlukan dan harusnya dibuat wajib bagi setiap korporasi termasuk BUMN. Tidak semua korporasi mempunyai pendapatan dalam bentuk valas dolar. Kalau pendapatannya sudah dalam bentuk dolar, maka otomatis terjadi natural hedging.
Yang jadi masalah memang korporasi yang pendapatannya rupiah, sedangkan utang mereka dalam bentuk dolar. Menurut Lana, pasar valas Indonesia tidak diberikan produksi jadi ketika kebutuhan hedging meningkat sulit mendapatkan fasilitas heding dalam negeri.
"Akibatnya banyak yang hedging di bank-bank luar negeri," tutur Lana. Kalau ruang pasar valas dalam negeri dibuka lebih lebar tentu akan memberi dampak positif tambahan.
Dalam hal hedging, bagi korporasi BUMN memang sudah seharusnya tidak dikategorikan sebagai kerugian negara. Kalau tidak dilakukan hedging di mana utang BUMN terus meningkat, tentu akan berisiko bagi utang luar negeri Indonesia secara keseluruhan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News