Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Tim islah Golkar tak akan didaftarkan ke Kemenkumham
JAKARTA. Kubu Aburizal Bakrie dan Agung Laksono sepakat untuk membentuk tim yang akan mengurus kader Golkar di daerah yang akan mencalonkan diri pada pilkada serentak Desember mendatang. Namun, tim itu tidak akan didaftarkan ke Kementerian Hukum dan HAM.
"KPU tidak mungkin akan mensahkan di luar SK Menkumham. Pertanyaanya, Menkumham tidak akan mengeluarkan SK yang tidak sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai," kata Wakil Ketua Umum Partai Golkar hasil Munas Jakarta, Yorrys Raweyai, usai rapat pleno tertutup di Kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta, Rabu (27/5) malam.
Menurut Yorrys, pembentukan tim atas dasar kesepakatan itu tidak diatur di dalam AD/ART Partai Golkar. Kesepakatan itu diambil agar memberikan ruang bagi kader Partai Golkar di daerah, yang terancam tak dapat mengikuti pilkada serentak akibat kisruh internal partai di tingkat pusat.
Yorrys menegaskan, meski ada kesepakatan antara kedua belah pihak, bukan berarti terjadi islah di antara keduanya. Proses hukum yang kini tengah ditempuh baik di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara mau pun Pengadilan Negeri Jakarta Utara tetap berjalan, hingga ada putusan berkekuatan hukum tetap.
"Ini adalah kesepakatan awal dalam rangka proses pilkada. Orang mai tafsirkan itu sebagai islah, maka ini islah parsial bukan islah komprehensif. Karena islah komprehensif harus mengacu pada Mahkamah Partai," kata Yorrys.
Untuk diketahui, Komisi Pemilihan Umum sebelumnya menerbitkan Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan untuk menengahi konflik yang terjadi di internal partai. Pasal 36 ayat (3) peraturan tersebut menyebutkan: 'Apabila dalam proses penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum terdapat putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan kepengurusan Partai Politik yang bersengketa melakukan kesepakatan perdamaian untuk membentuk 1 (satu) kepengurusan Partai Politik sesuai peraturan perundang- undangan, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota menerima pendaftaran Pasangan Calon berdasarkan keputusan terakhir dari Menteri tentang penetapan kepengurusan Partai Politik hasil kesepakatan perdamaian.' KPU sendiri telah secara tegas tak ingin menerima bola panas yang ditimbulkan atas konflik tersebut.
Oleh karena itu, KPU memerintahkan partai agar menyelesaikan konfliknya secara internal. (Dani Prabowo)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News