kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.895.000   -28.000   -1,46%
  • USD/IDR 16.295   15,00   0,09%
  • IDX 7.176   -23,15   -0,32%
  • KOMPAS100 1.044   -7,03   -0,67%
  • LQ45 815   -3,41   -0,42%
  • ISSI 226   -0,18   -0,08%
  • IDX30 426   -2,13   -0,50%
  • IDXHIDIV20 508   0,07   0,01%
  • IDX80 118   -0,55   -0,47%
  • IDXV30 121   0,13   0,11%
  • IDXQ30 139   -0,23   -0,17%

Tim Ahok-Djarot revisi dana kampanye jadi Rp 6 M


Selasa, 20 Desember 2016 / 18:27 WIB
Tim Ahok-Djarot revisi dana kampanye jadi Rp 6 M


Sumber: Kompas.com | Editor: Rizki Caturini

JAKARTA. Tim pemenangan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta, Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama dan Djarot Saiful Hidayat, merevisi data pengeluaran biaya selama berlangsungnya masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah 2017. 

Setelah dikonsultasikan ke seluruh anggota tim pemenangan, bendahara tim pemenangan Ahok-Djarot, Charles Honoris, menyatakan laporan pengeluaran dana kampanye hingga 20 Desember 2016, yang disampaikan ke KPU DKI mencapai Rp 6 miliar.

"Pokoknya setelah direvisi ulang, semua yang dikeluarkan dan sudah dibayarkan totalnya Rp 6 miliar," kata Charles saat dihubungi, Selasa (20/12). 

Angka itu didapat setelah melakukan revisi ulang atas pengeluaran sebelumnya yang hanya sekitar Rp1,1 miliar.  Sebelumnya, Charles menyatakan kampanye Ahok-Djarot baru menghabiskan Rp 1,1 miliar selama berlangsungnya masa kampanye Pilkada 2017. 

Menurut Charles, pengeluaran terbesar berasal dari pembuatan atribut kampanye dan operasional kegiatan.  "Biaya operasional dari peralatan, konsumsi, logistik dan perlengkapan rumah tangga Rp 859 juta. Sementara untuk administrasi seperti honor tenaga kerja dan alat tulis Rp 286 juta," kata Charles, di Rumah Lembang, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (20/12). 

Tim pemenangan pasangan Ahok dan Djarot mencatat dana kampanye yang sudah mereka kumpulkan mencapai sekitar Rp 48 miliar.

(Alsadad Rudi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×