kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45931,36   3,72   0.40%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Tilang Online Marak, Ini Cara Cek Tilang Elektronik atau ETLE


Senin, 27 Juni 2022 / 05:00 WIB
Tilang Online Marak, Ini Cara Cek Tilang Elektronik atau ETLE


Sumber: Kompas.com | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID - Jakarta. Simak cara cek nama Anda terkena tilang online atau elektronik (ETLE) atau tidak. Saat ini tilang online semakin marak dengan berbagai cara baru, seperti kamera ETLE, kamera handphone dan mobil Integrated Node Capture Attitude Record (Incar).

Cara cek nama Anda terkena tilang online atau elektronik (ETLE) penting diketahui agar tidak terkena masalah dikemudian hari. Pasalnya, denda tilang online / ETLE harus dibayar atau surat-surat kendaraan diblokir pihak berwenang.

Mengutip website resmi Korlantas Polri, salah satu tilang online yang gencar dilaksanakan menggunakan Mobil Incar adalah di Pasuruan. Mobil INCAR Satlantas Polres Pasuruan Kota terus berkeliling mengamati perilaku para pengendara. Banyak pelanggar kena tilang online / elektronik (ETLE).

Selama dua pekan terakhir, mobil Incar mengonfirmasi total 902 pelanggar aturan lalu lintas yang terkena tilang online. Sebagian besar pengendara roda dua dengan tata-rata pelanggaran tidak pakai helm.

KBO Satlantas Polres Pasuruan Kota Iptu Prasetyo Budiarto mengungkapkan, mobil Incar beroperasi sejak 13 Juni 2022. Operasi dilakukan di sejumlah ruas jalan utama dan padat kendaraan. Misalnya, Jalan Ahmad Yani dan Jalan Soekarno-Hatta.

Baca Juga: Operasi Patuh 2022 Dimulai, Ini Daftar Pelanggaran & Cara Bayar Denda Tilang

Hasilnya, mobil Incar berhasil meng-capture lebih dari 2.300 pelanggar. Pelanggarannya macam-macam. Mulai pengendara tidak memakai helm, kendaraan tidak dilengkapi nomor polisi, hingga kendaraan tidak dilengkapi kaca spion. Yang terkonfirmasi mencapai 902 pelanggaran.

“Pelanggaran yang tertangkap oleh kamera mobil Incar ini lalu diverifikasi. Jika NIK dan nopolnya cocok, maka disebut terkonfirmasi,” paparnya.

Mantan dosen Pusdik Akpol ini menyebut, satlantas sangat menyayangkan masih tingginya angka pelanggaran yang dilakukan pengendara.

Pelanggar yang terkonfirmasi akan dikirimi surat tilang ke rumah. Mereka tidak akan bisa membantah karena surat tilang disertai bukti gambar yang tertangkap saat dia melanggar di jalan raya.

Cara cek tilang online elektronik / ETLE

Mengutip Kompas.com, untuk memastikan apakah kendaraan terkena online elektronik / ETLE atau tidak, pengendara dapat melakukan cek tilang elektronik secara online. Berikut cara cek status tilang elektronik / ETLE secara online:

  • Kunjungi laman https://etle-pmj.info/id/check-data
  • Masukkan nomor pelat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka sesuai dengan STNK.
  • Setelah terisi semua, pilih "Cek Data".
  • Jika tidak ada pelanggaran, maka akan muncul kalimat "No data available".
  • Jika ada pelanggaran, maka akan muncul catatan waktu, lokasi, status pelanggaran, serta tipe kendaraan.

Apa sanksi pelanggaran tilang elektronik?

Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan menjelaskan, sanksi pelanggaran tilang eletronik disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. "Sanksi pelanggaran tilang elektronik disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," kata Aan dikutip dari laman NCTM Polri, 1 April 2022.

Bagi kendaraan yang melanggar batas kecepatan akan dijerat Pasal 287. Sementara kendaraan Over Dimension and Over Load atau ODOL dikenai Pasal 307 UU Nomor 22 Tahun 2009. Adapun sanksi yang dijatuhi bagi keduanya berupa pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Itulah cara cek tilang elektronik / ETLE secara online. Patuhi rambu-rambu lalu lintas dan aturan berkendara demi keselamatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×