kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Operasi Patuh 2022 Dimulai, Ini Daftar Pelanggaran & Cara Bayar Denda Tilang


Senin, 13 Juni 2022 / 08:57 WIB
Operasi Patuh 2022 Dimulai, Ini Daftar Pelanggaran & Cara Bayar Denda Tilang
ILUSTRASI. Operasi Patuh 2022 Dimulai, Ini Daftar Pelanggaran & Cara Bayar Denda Tilang


Reporter: Adi Wikanto | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID - Jakarta.  Patuhi rambu-rambu lalu lintas dan aturan di jalan raya karena Operasi Patuh 2022 dimulai hari ini Senin 13 Juni 2022. Berikut daftar denda dan sanksi tilang yang menjadi fokus polisi dalam Operasi Patuh 2022.

Dilansir dari website Korlantas Polri, terdapat beberapa sasaran khusus Operasi Patuh yang akan diberlakukan tilang oleh polisi. Selain itu, tilang dalam Operasi Patuh 2022 menggunakan sistem online atau elektronik.

Berikut daftar pelanggaran yang akan terkena tilang dan besaran denda dalam Operasi Patuh 2022:

Tilang Operasi Patuh 2022 yang pertama adalah knalpot bising atau tidak standar. Hal itu tertuang dalam pasal 285 ayat 1 Jo pasal 106 ayat 3. Sanksi kurungan paling lama satu bulan, denda paling banyak Rp250.000.

Tilang Operasi Patuh 2022 yang kedua adalah kendaraan menggunakan rotoar tidak sesuai peruntukan, khususnya pelat hitam. Ini melanggar pasal 287 ayat 4 dengan Sanksi kurungan paling lama satu bulan, denda paling banyak Rp250.000.

Tilang Operasi Patuh 2022 yang ketiga adalah balap liar, melanggar pasal 297 jo pasal 115 huruf b. Sanksi kurungan paling lama satu tahun, denda paling banyak Rp 3.000.000.

Baca Juga: Cara Perpanjang & Jadwal SIM Keliling Kota Tangerang Selatan Hari Ini 13 Juni 2022

Tilang Operasi Patuh 2022 yang keempat adalah Pasal 287 yaitu melawan arus dengan denda paling banyak Rp500.000. Berikutnya, Pasal 283 yaitu menggunakan HP saat mengemudi dengan denda paling banyak Rp750.000.

Tilang Operasi Patuh 2022 yang kelima adalah Pasal 291 yaitu tidak menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI) dengan denda paling banyak Rp250.000.

Tilang Operasi Patuh 2022 yang keenam adalah mengemudikan kendaraan tidak menggunakan sabuk pengaman, dengan denda paling banyak Rp250.000.

Tilang Operasi Patuh 2022 yang ketujuh adalah berboncengan menggunakan sepeda motor lebih dari satu orang (tiga orang dalam sepeda motor) dengan denda paling banyak Rp250.000.

Tilang online

Operasi Patuh akan berlangsung selama dua pekan hingga 26 Juni 2022. Tidak ada tilang konvensional, semua petugas Operasi Patuh menerapkan tilang online.

Denda tilang online wajib dibayar. Jika tidak membayar denda tilang online, surat tanda nomor kendaraan (STNK) bisa diblokir.

Mengutip website Korlantas Polri, Kabagops Korlantas Polri Kombes Pol Eddy Djunaedi menyatakan Operasi Patuh 2022 mengedepankan tindakan preemtif dan preventif dan penegakan hukum dengan dua cara, yakni dengan tilang, baik itu dengan tilang elektronik (ETLE) statis dan mobile serta dengan penindakan teguran. "Jadi tidak ada pelaksanaan penegakan hukum dengan tilang manual,” tegas Eddy, dikutip dari website Korlantas Polri.

Cara membayar denda tilang online

Diberitakan Kontan.co.id sebelumnya, ada dua cara bayar denda tilang online yakni melalui BRI (Teller, ATM, Mobile Banking, Internet Banking, dan EDC) dan bank lainnya. Namun, sebelum membayar denda tilang online, pelanggar harus mengonfirmasi pelanggaran setelah menerima surat konfirmasi.

Konfirmasi pelangaran berlaku selama delapan hari. Adapun batas waktu terakhir pembayaran denda tilang online adalah 15 hari dari tanggal pelanggaran. Setelah Anda melakukan konfirmasi, maka anda akan menerima email konfirmasi dan email terkait tanggal dan lokasi pengadilan.

Kemudian orang yang kena tilang akan mendapatkan SMS berisi kode BRIVA untuk menyelesaikan denda pelanggaran. Berikut cara membayar denda tilang online:

1. Cara bayar denda tilang online melalui teller BRI:

  • Ambil nomor antrian transaksi teller dan isi slip setoran.
  • Isikan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang pada kolom "Nomor Rekening" dan Nominal titipan denda tilang pada slip setoran.
  • Serahkan slip setoran kepada Teller BRI. Teller BRI akan melakukan validasi transaksi.
  • Simpan Slip Setoran hasil validasi sebagai bukti pembayaran yang sah.
  • Slip setoran diserahkan ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.

2. Cara bayar denda tilang online melalui ATM BRI:

  • Masukkan Kartu Debit BRI dan PIN Anda.
  • Pilih menu Transaksi Lain > Pembayaran > Lainnya > BRIVA
  • Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang.
  • Di halaman konfirmasi, pastikan detil pembayaran sudah sesuai seperti Nomor BRIVA, Nama Pelanggar dan Jumlah Pembayaran.
  • Ikuti instruksi untuk menyelesaikan transaksi.
  • Copy struk ATM sebagai bukti pembayaran yang sah dan disimpan.
  • Struk ATM asli diserahkan ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.

3. Cara bayar denda tilang online melalui Mobile Banking BRI:

  • Login aplikasi BRI Mobile.
  • Pilih Menu Mobile Banking BRI > Pembayaran > BRIVA.
  • Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang.
  • Masukkan nominal pembayaran sesuai jumlah denda yang harus dibayarkan.
  • Transaksi akan ditolak jika pembayaran tidak sesuai dengan jumlah denda titipan.
  • Masukkan PIN.
  • Simpan notifikasi SMS sebagai bukti pembayaran.
  • Tunjukkan notifikasi SMS ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.

4. Cara bayar denda tilang online melalui Internet Banking BRI:

  • Login pada alamat Internet Banking BRI (https://ib.bri.co.id/ib-bri/Login.html)
  • Pilih menu Pembayaran Tagihan > Pembayaran > BRIVA
  • Pada kolom kode bayar, Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang.
  • Di halaman konfirmasi, pastikan detil pembayaran sudah sesuai seperti Nomor BRIVA, Nama Pelanggar dan Jumlah Pembayaran.
  • Masukkan password dan mToken.
  • Cetak/simpan struk pembayaran BRIVA sebagai bukti pembayaran.
  • Tunjukkan bukti pembayaran ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.

5. Cara bayar denda tilang online melalui EDC BRI:

  • Pilih menu Mini ATM > Pembayaran > BRIVA
  • Swipe kartu Debit BRI Anda.
  • Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang.
  • Masukkan PIN.
  • Di halaman konfirmasi, pastikan detil pembayaran sudah sesuai seperti Nomor BRIVA, Nama Pelanggar dan Jumlah Pembayaran.
  • Copy dan Simpan struk transaksi sebagai bukti pembayaran.
  • Tunjukkan bukti pembayaran ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.

6. Cara bayar denda tilang online melalui bank lain:

  • Masukkan kartu Debit dan PIN Anda
  • Pilih menu Transaksi Lainnya > Transfer > Ke Rek Bank Lain
  • Masukkan kode bank BRI (002) kemudian diikuti dengan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang
  • Masukkan nominal pembayaran sesuai jumlah denda yang harus dibayarkan.
  • Transaksi akan ditolak jika pembayaran tidak sesuai dengan jumlah denda titipan Ikuti instruksi untuk menyelesaikan transaksi
  • Simpan struk transaksi sebagai bukti pembayaran

Itulah daftar tilang online yang akan diterapkan pada Operasi Patuh 2022 dan berbagai cara bayar denda tilang online melalui BRI atau bank lain. Patuhi rambu-rambu lalu lintas dan aturan berkendara demi keselamatan Anda dan orang lain.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×