Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID-JAKARTA Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah mengkaji skema cukai khusus yang dirancang untuk produsen hasil tembakau skala kecil.
Skema ini diharapkan menjadi solusi yang adil bagi industri rumahan dan pelaku usaha kecil agar dapat beroperasi secara legal.
Hal ini disampaikan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam kunjungan kerjanya di Kawasan Indusri Hasil Tembakau (KIHT) Kudus, Jumat (3/10).
Purbaya menegaskan pentingnya perlakuan yang adil bagi pelaku industri kecil tanpa menganggu ekosistem pasar secara keseluruhan.
Baca Juga: Strategi Menkeu Purbaya Menangani Produsen Hasil Tembakau Ilegal
"Jadi mereka kita kasih ruang untuk melegalkan produknya dengan pola penerapan cukai yang pas untuk mereka. Pak Dirjen sedang mempelajari yang paling pas untuk perusahaan kecil yang bisa hidup tetapi tidak terlalu menganggu pasar secara gak fair," ujar Purbaya.
Di sisi lain, Purbaya memberikan dukungannya bagi pengembangan kawasan industri hasil tembakau (KIHT).
Ia menyebutkan bahwa Bupati setempat berencana membangun kawasan industri sejenis di lokasi lain dengan luas tanah sekitar 5 hektar.
Menurutnya, pemerintah akan mengamati kemampuan pembiayaan pengembangan tersebut dan kesiapan pihak daerah.
"Kami melihat seberapa cepat Bupati bangun, kalau dia gak punya duit saya coba lihat bisa masuk atau enggak kesitu, dengan harapan produsen gelap masuk kesana," katanya.
Purbaya menambahkan bahwa salah satu tujuan dari pembukaan ruang tersebut adalah menarik produsen gelap agar berpindah ke kawasan yang terorganisir.
"Pesannya kita akan bangun untuk produsen gelap mungkin ada pemutihan yang ke belakang dosanya diampuni. Tetapi setelah itu ke depan kita akan bertindak keras," pungkasnya.
Baca Juga: Menkeu Purbaya Bakal Evaluasi Anggaran MBG Jika Serapannya Rendah
Selanjutnya: Rupiah Terus Melemah ke Rp 16.621 Per Dolar AS Hari Ini (3/10), Mayoritas Asia Turun
Menarik Dibaca: Promo McD Delivery 3-5 Oktober 2025, Paket 2 PaNas 2 + 2 McFlurry Cuma Rp 70.000-an
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News