Reporter: Ahmad Ghifari | Editor: Handoyo .
Pemeriksaan pihak-pihak terkait dalam perkara ini, diperkirakan masih akan terus dilakukan pemeriksaan baik sebagai saksi, ahli dan tersangka guna mencari fakta hukum serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi serta mengungkap peristiwa yang sebenarnya.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya pada Selasa (14/1). Nama yang berstatus tersangka yaitu Mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo, Mantan Direktur Utama Hendrisman Rahim, Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Heru Hidayat sebagai pemilik Trada Alam Mineral (TRAM), dan bekas Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan.
Baca Juga: Banyak kasus di sektor asuransi, OJK, BI, dan LPS harus bersinergi
Penyidikan perkara ini terus dilakukan untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.
Kejagung melihat adanya dugaan penyalahgunaan investasi yang melibatkan 13 perusahaan yang melanggar prinsip tata kelola perusahaan yang baik. Lantaran melakukan transaksi – transaksi yang hingga bulan Agustus 2019 menanggung potensi kerugian negara sebesar Rp 13,7 triliun.
Potensi kerugian tersebut timbul karena adanya tindakan yang melanggar prinsip tata kelola perusahaan yang baik, yakni terkait dengan pengelolaan dana yang berhasil dihimpun melalui program asuransi JS Saving Plan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News