kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.200   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Tiga Pilar (AISA) jalani sidang dua permohonan PKPU bersamaan


Senin, 27 Agustus 2018 / 16:56 WIB
Tiga Pilar (AISA) jalani sidang dua permohonan PKPU bersamaan
ILUSTRASI. PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Narita Indrastiti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA) harus menghadapi dua permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) bersamaan. Susunan Majelis Hakim, Panitera, dan jadwal sidang pun disusun serempak.

Kedua permohonan tersebut terdaftar di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat juga dalam waktu yang sama, yaitu pada 14 Agustus 2018. Sementara permohonannya, pertama terdaftar dengan nomor perkara 120/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Jkt.Pst yang dimohonkan oleh Soeharso. Kedua terdaftar dengan nomor perkara 121/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Jkt.Pst yang dimohonkan oleh PT Sinarmas Asset Management, dan PT Asuransi Simas Jiwa.

Sidang perdana dua perkara ini pun digelar bersama pada Senin (27/8) si Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Dengan Hakim Ketua Bambang Edhy Supriyanto, dan Hakim Anggota Duta Baskara, serta John Tony Hutauruk.

"Pengadilan tidak boleh menolak perkara, kalau diajukan secara bersamaan, kami tak bisa menolak. Sehingga kedua perkara akan diperiksa Majelis Hakim," kata Hakim Bambang dalam sidang.

Meski demikian, Hakim Bambang dalam sidang bilang, dua perkara tak bisa punya putusan serupa. Meski ia memastikan tentu harus memeriksa kedua terlebih dahulu.

"Tidak boleh ada perkara yang sama, diperiksa oleh majelis yang sama mengeluarkan putusan yang sama. Apalagi dalam PKPU ini misalnya keduanya dikabulkan," lanjutnya.

Sementara sidang selanjutnya kedua perkara ini akan digelar Senin, 3 September mendatang dengan agenda jawaban dari Tiga Pilar serta, pembuktian para pihak.

Mengingatkan, Soeharso dalam permohonan ini menagih ongkos pengurusan merek Tiga Pilar senilai Rp 55,7 juta dan US$ 2.120. Tunggakan tersebut sejatinya telah ditagih Soeharso sejak Februari lalu, bahkan somasi juga telah dilayangkan pada 5 Juni 2018. Namun, utang ke Soeharso belum juga dibayar Tiga Pilar, makanya ikhtiar PKPU ditempuh.

Sementara dua anak Sinarmas Grup menagih dua surat utang yang diterbitkan Tiga Pilar: Obligasi TPS Food I/2013, dan Sukuk Ijarah TPS Food I/2013. Nilainya masing-masing, Sinarmas Asset Rp 22,17 miliar, sementara Simas Jiwa menagih Rp 17,51 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×