kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.675.000   11.000   0,41%
  • USD/IDR 17.842   -48,00   -0,27%
  • IDX 6.402   100,12   1,59%
  • KOMPAS100 829   5,89   0,72%
  • LQ45 632   5,12   0,82%
  • ISSI 223   5,51   2,54%
  • IDX30 354   2,79   0,80%
  • IDXHIDIV20 430   2,74   0,64%
  • IDX80 95   0,68   0,73%
  • IDXV30 119   1,18   1,00%
  • IDXQ30 112   0,79   0,71%

Tiga orang ini dicekal Kejaksaan Agung terkait skandal Jiwasraya


Sabtu, 11 Januari 2020 / 05:50 WIB


Reporter: Maizal Walfajri, Maizal Walfajri | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -   JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menambah pengajukan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap tiga orang. Mereka diduga tersangkut kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya.

Kepala Sub Bagian Humas Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemkumham) Ahmad Nursaleh menyatakan penambahan pencekalan tersebut diajukan oleh Kejagung hari ini Jumat (10/1).

Baca Juga: Kejaksaan Agung kembali cekal tiga orang lagi terkait Jiwasraya

“Penambahan pengajuan tambahan cekal diajukan oleh Kejagung hari ini. Penambahan tiga orang kasus Jiwasraya yakni Syahmirwan, Agustin Widhiastuti, dan Mohammad Rommy. Dicekal selama enam bulan sesuai permintaan Kejagung,” ujar Ahmad kepada Kontan.co.id pada Jumat (10/1).

Berdasarkan penelusuran Kontan, Syahriman tercatat sebagai mantan Kepala Divisi Investasi Jiwasraya. Sedangkan Agustin merupakan Mantan Kepala Divisi Investasi Jiwasraya.

Baca Juga: Diperiksa Kejaksaan Agung, begini komentar eks dirut Jiwasraya




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Effective Warehouse Management

[X]
×