Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Noverius Laoli
Sebelumnya Kejagung sudah meminta Keimigrasi mencekal 10 orang terkait kasus Jiwasraya ini. Artinya saat ini terdapat 13 orang yang dicekal bepergian ke luar negeri.
"Ada tambahan yang dicekal tiga orang lagi dari pihak swasta dan Jiwasraya. Total sudah 13 orang yang sudah kami cekal selama enam bulan kedepan," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus pada Kejagung Febrie Adriansyah di Jakarta pada Kamis Malam (9/1).
Baca Juga: Usai Hanson International, Kejagung bisa geledah perusahaan lain terkait Jiwasraya
Berarti hingga saat ini sudah ada 13 orang yang dicekal oleh Kejagung Rinciannya:
- Heru Hidayat Presiden Komisaris PT Trada Alam Mineral Tbk (TRAM)
- Benny Tjokrosaputro Direktur Utama PT Hanson International Tbk (MYRX)
- Asmawi Syam Mantan Direktur Utama Jiwasraya
- Getta Leonardo Arisanto CEO Plaza Ummat Market Place
- Eldin Rizal Nasution Mantan Kepala Pusat Bancassurance Jiwasraya
- Muhammad Zamkhani Mantan Direktur SDM dan Kepatuhan Jiwasraya
- Djonny Wiguna Mantan Komisaris Utama Jiwasraya
- Hendrisman Rahim Mantan Direktur Utama Jiwasraya
- Hary Prasetyo Mantan Direktur Keuangan Jiwasraya
- De Yong Adrian Mantan Direktur Pemasaran Jiwasraya
- Syahriman Mantan Kepala Divisi Investasi Jiwasraya
- Agustin Widhiastuti Mantan Kepala Divisi Investasi Jiwasraya.
- Mohammad Rommy
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News