kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.095.000   21.000   1,01%
  • USD/IDR 16.495   -3,00   -0,02%
  • IDX 7.748   48,90   0,64%
  • KOMPAS100 1.084   7,66   0,71%
  • LQ45 795   12,72   1,63%
  • ISSI 264   -0,60   -0,23%
  • IDX30 412   5,94   1,46%
  • IDXHIDIV20 479   6,52   1,38%
  • IDX80 120   1,51   1,27%
  • IDXV30 131   2,38   1,84%
  • IDXQ30 133   1,53   1,16%

Tiga Menteri Orba Jadi Saksi Kasus Tukar Guling Tanah Negara


Kamis, 09 Juli 2009 / 18:55 WIB


Reporter: Anastasia Lilin Y | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Tiga menteri masa Orde Baru yakni Abdul Latief, Haryanto Danutirto dan Agum Gumelar dijadikan saksi dalam kasus tukar guling tanah negara. Kasus tukar guling tanah negara dengan tanah milik kampus Akademi Ilmu Pelayaran (AIP) tersebut diduga merugikan keuangan negara sampai Rp 7 miliar. Demikian disampaikan oleh Humas Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Budi Panjaitan, Kamis (9/7).

Menurut keterangan Budi, ketiga menteri tersebut sudah diperiksa sejak pekan lalu. "Ada yang sudah diperiksa dua kali dan ada yang baru sekali saja," terangnya.

Saat ditanya kapan ketiga mantan menteri zaman Orba tersebut akan kembali diperiksa, Budi belum bisa memberikan jawaban pasti. Sampai dengan saat ini pun belum ada salah seorang pun yang ditetapkan sebagai tersangka. "Tergantung penyidikannya. Kalau sudah cukup buktinya ya bisa saja ditetapkan tersangka," katanya.

Kasus bermula ketika tanah milik Kampus API di Jalan Gunung Sahari, Jakarta Pusat ditukar dengan tanah di kawasan Marunda, Jakarta Utara pada tahun 1992. Abdul Latief merupakan pihak yang mengajukan permohonan tukar guling tersebut sebelum dirinya menjadi Menteri Tenaga Kerja. Proposal yang diajukan menggunakan nama PT Pasaraya Toserba Jaya (PT PTJ). Nama perusahaannya adalah PT Mandiri Dita Cipta (MDC).

Sementara, Haryanto Danutirto sendiri waktu peristiwa tukar guling ini terjadi menjabat sebagai Menteri Perhubungan. Diduga dia adalah orang yang memberikan rekomendasi kepada PT MDC sebagai pihak yang mendapatkan tukar guling tersebut.

Pada tukar guling tersebut, tanah bekas gedung AIP di Gunung Sahari yang pada 1995 harganya Rp 5 juta per meter persegi dilepas ke PT MDC dengan harga Rp 1,250 juta per meter persegi. Harga tanah di Marunda itu sesuai NJOP (Nilai Jual Obyek Pajak) sebesar Rp 40 ribu/meter persegi. Luas tanahnya mencapai 10 hektare. Sedangkan nilai tanah di Gunung Sahari mencapai Rp 126 miliar.

Sayangnya saat ditanya tentang modus kejahatan ini, Budi enggan memberikan komentar. "Nanti masuk ke materi perkara dong," kilahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
BOOST YOUR DIGITAL STRATEGY: Maksimalkan AI & Google Ads untuk Bisnis Anda! Business Contract Drafting

[X]
×