Reporter: Handoyo | Editor: Adi Wikanto
Jakarta. Badan Pengusahaan (BP) Batam terus berbenah. Setelah dilantik pada pada bulan April lalu, kepengurusan BP Batam yang baru telah mengeluarkan kebijakan-kebijakan untuk mempercepat perizinan dalam berusaha.
Kepala BP Batam, Hatanto Reksodiputro mengatakan, saat ini pihaknya fokus untuk meningkatkan investasi di Batam. "Kami ingin membuat Batam memiliki nilai tambah yang tinggi. Masuknya industri yang lebih berteknologi tinggi," kata Hatanto, Senin (22/8).
Beberapa industri yang menjadi bidikan tersebut ialah bidang penyedia layanan pemeliharaan dan perbaikan atau maintenance, repair and overhaul (MRO). Selain itu juga sektor animasi film, elektronika, dan teknologi informasi (IT).
Langkah yang ditempuh untuk menata kembali kebijakan di Batam antara lain percepatan otomatisasi pelayanan perizinan seperti surat izin usaha perdagangan (SIUP) dan pajak bumi dan bangunan (PBB). "Selama ini manual," ujar Hatanto.
Sebelumnya, hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) atas BP Batam juga telah diserahkan kepada Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Dari hasil audit tersebut, BP Batam diminta untuk membereskan penguasaan bisnis.
Deputi Menko Perekonomian Bidang Industri dan Perdagangan, Edy Putra Irawady mengatakan, pihaknya meminta agar BP Batam bertindak sebagai eksekutor tidak lagi sebagai regulator. Dalam perubahan ini, BP Batam juga rutin melakukan konsultasi kepada Menko Perekonomian.
Fokus utama yang menjadi perhatian BP Batam yang baru ini adalah dari sisi perniagaan dan tanah. "Kalau dijumlahkan pengusaan tanah (surat-surat kepemilikan) lebih banyak dari pada luas Batam," kata Edy.
Kepala BPKP Ardan Adiperdana mengatakan, audit tersebut terkait dengan posisi BP Batam terakhir setelah ada perubahan. Meski enggan membeberkan hasil audit, Ardan bilang audit berlangsung secara menyeluruh di semua sektor dan menjadi tanggung jawab BP Batam. Beberapa diantaranya ialah terkait dengan keuangan dan perizinan.
Audit itu dalam rangka mengubah Batam dari Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas atau free trade zone (FTZ) menjadi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Status baru ini lebih memudahkan pemberian insentif dan fasilitas kepada para investor, seperti insentif tax holiday dan tax alowance. Insentif itu tak bisa didapatkan jika Batam berstatus free trade zone.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News