kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.662.000   2.000   0,12%
  • USD/IDR 16.280   55,00   0,34%
  • IDX 6.743   -132,96   -1,93%
  • KOMPAS100 996   -6,22   -0,62%
  • LQ45 785   7,24   0,93%
  • ISSI 204   -4,64   -2,22%
  • IDX30 407   4,40   1,09%
  • IDXHIDIV20 490   7,18   1,49%
  • IDX80 114   0,52   0,46%
  • IDXV30 118   0,81   0,69%
  • IDXQ30 135   1,91   1,44%

Tiga aspirasi yang dituntut DPP Pelayaran Rakyat


Senin, 21 September 2015 / 08:10 WIB
Tiga aspirasi yang dituntut DPP Pelayaran Rakyat


Reporter: Agus Triyono | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. DPP Pelayaran Rakyat meminta kepada pemerintah untuk segera menyelesaikan penyusunan Peraturan Presiden tentang Pelayaran Rakyat. Bukan hanya itu saja, mereka minta kepada pemerintah untuk bisa memasukkan tiga aspirasi mereka ke dalam perpres tersebut.

Aspirasi pertama, minta pemerintah sediakan bantuan bahan kapal bagi pelaku pelayaran rakyat. "Kalau kayu susah kami berharap baja bisa diberikan dan diatur melalui regulasi ini," kata Sudirman Abdullah, Ketua Umum DPP Pelayaran Rakyat kepada Kontan Minggu (20/9).

Kedua, bantuan kredit dan pembiayaan dengan bunga murah atau hibah. Dan ketiga, asuransi. Sudirman mengatakan, aspirasi tersebut disuarakan DPP Pelra agar nasib pelayaran rakyat yang saat ini mengenaskan bisa tertolong.

"Kami ini mati tidak hidup tidak, makanya kami harap aspirasi ini bisa diakomodir," katanya.

Sebagai catatan saja, pemerintah saat ini sedang berencana menghidupkan pelayaran rakyat dengan membuat perpres khusus tentang transportasi tersebut. Bambang Prihantono, Direktur Transportasi Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional kepada Kontan beberapa waktu lalu mengatakan, ada beberapa poin penting yang akan dimasukkan ke dalam peraturam presiden tersebut. Pertama dan paling penting, kewajiban penggunaan pelayaran rakyat.

Bambang mengatakan, melalui peraturan presiden yang sedang disusun tersebut, pemerintah akan mewajibkan pengangkutan beberapa barang dengan menggunakan pelayaran rakyat. Salah satu barang yang sudah pasti akan mereka wajibkan adalah pengangkutan barang kebutuhan pokok dan pangan.

Kewajiban ini diatur karena selama ini peran pelayaran rakyat dalam angkutan kebutuhan pokok dan pangan terabaikan. "Dulu Bulog angkut barang pokok dengan pelayaran rakyat, sekarang tidak lagi, pakai kapal besi, itu mau dihidupkan lagi," kata Bambang

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Mastering Finance for Non Finance Entering the Realm of Private Equity

[X]
×