kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45932,68   17,32   1.89%
  • EMAS1.325.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Tiga anak buah Ahok jadi tersangka korupsi


Selasa, 11 Agustus 2015 / 10:46 WIB
Tiga anak buah Ahok jadi tersangka korupsi


Sumber: TribunNews.com | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA. Senin (10/8/2015) malam, Kejaksaan Agung menetapkan status tersangka pada tiga Kepala Suku Dinas Pekerjaan Umum Tata Air Jakarta Barat. Mereka ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi Dana Swakelola pada Sudin PU Tata Air Jakarta Barat tahun anggaran 2013.

‎Kapuspenkum Kejagung, Tonny Spontana mengatakan ketiga anak buah Ahok ini dijadikan tersangka lantaran sudah ada bukti cukup atas keterlibatan mereka.

Ketiga tersangka itu yakni Kepala Bidang Sistem Aliran Barat Dinas Tata Air Provinsi DKI Jakarta yang juga mantan Kasudin PU Tata Air Jakbar periode April 2013 sampai dengan Agustus 2013 berinisial W.

W ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan nomor: Print – 78/F.2/Fd.1/07/2015, tanggal 28 Juli 2015.

Tersangka kedua yakni Kepala Bidang Sungai dan Pantai Sistim Aliran Timur Dinas Tata Air Provinsi DKI Jakarta yang juga mantan Kasudin PU Tata Air Jakbar periode November 2012 sampai dengan April 2013 berinisial MR. MR ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Sprindik nomor: Print – 79/F.2/Fd.1/07/2015, tanggal 28 Juli 2015.

Tersangka ketiga yakni Kasudin Bina Marga Kota Administrasi Jakbar yang merupakan mantan Kasudin PU Tata Air Jakbar periode Agustus 2013 sampai dengan Desember 2013 berinisial P. Yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Sprindik nomor: Print – 80/F.2/Fd.1/07/2015, tanggal 28 Juli 2015. "Penetapan tersangka berawal dari empat kegiatan Pekerjaan Swakelola pada Sudin PU Tata Air Jakbar tahun anggaran 2013 senilai Rp 66.649.311.310," kata Tonny.

Empat kegiatan itu diantaranya pemeliharaan infrastruktur saluran lokal, pemeliharaan saluran drainase jalan, pengerukan dan perbaikan saluran penghubung, dan refungsionalisasi sungai atau kali dan penghubung. Dalam pelaksanaannya diduga tidak sesuai dengan pertanggungjawaban laporan kegiatan maupun laporan keuangan. Termasuk terjadi pula pemalsuan beberapa dokumen yang dilakukan oleh ketiga tersangka.

"Terdapat pemalsuan-pemalsuan dokumen di dalam laporan keuangan yang seolah-olah telah dilaksanakan oleh pihak ketiga," tegas Tonny.

Tonny‎ menuturkan sementara ini nilai kerugian negara akibat pemotongan anggaran yang dilakukan para tersangka yakni Rp 19.932.825.000. Dengan rincian, Rp 3.984.697.000 oleh MR ketika menjabat Kasudin PU Tata Air Jakbar periode November 2012 sampai dengan April 2013.

Kemudian, Rp 7.036.653.000 oleh tersangka W saat menjabat Kasudin PU Tata Air Jakbar periode April 2013 sampai dengan Agustus 2013. Dan Rp 8.911.475.000 oleh tersangka P saat menjabat Kasudin PU Tata Air Jakbar periode Agustus 2013 sampai Desember 2013.

Selanjutnya untuk mempercepat pemberkasan, ‎jaksa penyidik di gedung bundar juga memeriksa tiga saksi yaitu Nur Aprileny, Pejabat Pengadaan Sudin PU Tata Air Jakbar tahun 2013, M. Nofiansyah, Pejabat Pengadaan Sudin PU Tata Air Jakbar tahun 2013 dan Geoffrey Rejoice Novena Sopija, Bendahara Pengeluaran Pembantu Sudin PU Tata Air Jakbar tahun 2013.

Tonny menambahkan ketiga saksi itu hadir memenuhi panggilan Kejaksaan. Untuk saksi Nur dan Nofiansyah dicecar mengenai kronologis penunjukan pihak ketiga dan pengadaan langsung untuk material dan angkutan dalam pekerjaan swakelola yang diduga fiktif dalam kurun waktu pelaksanaan pada April 2013 sampai dengan Agustus 2013.

"Saksi Geoffrey dicecar soal kronologi pengeluaran dana untuk kegiatan swakelola termasuk besarnya jumlah pemotongan uang oleh tersangka W saat menjabat Kasudin PU Tata Air Jakbar periode April 2013 sampai dengan Agustus 2013," tambah Tony. (Theresia Felisiani)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×