kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.504.000   5.000   0,33%
  • USD/IDR 15.935   0,00   0,00%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Tidak ada kenaikan tarif BPJS Kesehatan


Senin, 06 Agustus 2018 / 08:00 WIB
Tidak ada kenaikan tarif BPJS Kesehatan


Reporter: Abdul Basith | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Kesehatan (Kemkes) memastikan, pemerintah tidak akan menaikkan tarif premi atau iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Tarif iuran akan tetap, baik untuk peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) maupun non-PBI.

Sekretaris Jenderal Kemkes Untung Suseno Sutarjo mengatakan, peningkatan iuran tidak akan menjadi jalan yang ditempuh pemerintah untuk atasi defisit keuangan BPJS Kesehatan. Sebab, defisit keuangan BPJS Kesehatan disebabkan berbagai faktor.

Faktor utama yang membuat defisit keuangan BPJS Kesehatan terus membengkak, menurut Untung, adalah masalah tunggakan atau piutang kepesertaan. Dengan alasan itu, menaikkan premi dikhawatirkan justru akan menambah kesulitan BPJS Kesehatan menarik iuran.

"Cukup besar penunggakkan iuran peserta, dan peningkatan iuran akan menambah besar peserta yang menunggak, sehingga tak selesaikan masalah," ujar Untung kepada KONTAN, akhir pekan lalu.

Seperti diketahui, defisit keuangan BPJS Kesehatan terus naik dari tahun ke tahun. Tahun ini defisit keuangan BPJS Kesehatan diperkirakan mencapai Rp 11,2 triliun. Jumlah itu naik dari tahun 2017 yang sebesar Rp 9 triliun dan tahun 2016 yang sebesar Rp 9,7 triliun.

Peningkatan iuran sebelumnya disebut menjadi salah satu opsi pemerintah mengatasi defisit. "Penanganan defisit BPJS sudah dibahas sejak tahun lalu, dengan melihat semua opsi termasuk peningkatan iuran," ujar Untung.

Untung bilang, pemerintah tengah merumuskan Peraturan Presiden (Perpres) untuk mengatasi defisit BPJS Kesehatan. Dalam aturan yang bakal segera terbit itu, dia bilang, berbagai sektor akan terlibat.

Koordinator bidang Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar mengatakan, iuran BPJS Kesehatan seharusnya naik tahun ini. Sesuai Perpres 12 Tahun 2013, iuran BPJS Kesehatan naik 2016 setelah beroperasi 2014. "Direksi BPJS harus berani meminta kenaikan, sebab sulit berharap inisiatif pemerintah, apalagi menjelang pemilu seperti saat ini," ujar Timboel.

Saat ini peserta non PBI dibagi tiga kelas berbeda. Kelas 1 membayar Rp 80.000 per bulan, kelas 2 membayar Rp 51.000 dan kelas 3 dengan iuran Rp 25.500 per bulan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×