kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.606.000   15.000   0,94%
  • USD/IDR 16.290   50,00   0,31%
  • IDX 7.257   75,31   1,05%
  • KOMPAS100 1.072   13,85   1,31%
  • LQ45 846   11,73   1,41%
  • ISSI 216   3,00   1,41%
  • IDX30 435   5,37   1,25%
  • IDXHIDIV20 520   7,40   1,44%
  • IDX80 122   1,62   1,34%
  • IDXV30 124   0,62   0,50%
  • IDXQ30 143   2,07   1,47%

Tidak ada kenaikan iuran atas tambahan manfaat BPJamsostek


Selasa, 14 Januari 2020 / 14:23 WIB
Tidak ada kenaikan iuran atas tambahan manfaat BPJamsostek
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah saat menyerahkan santunan dan klaim BPJamsostek, Selasa (14/1).


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 82/2019 tentang perubahan atas PP Nomor 44/2015 yang mengatur Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.

Dengan aturan tersebut, terdapat kenaikan manfaat dari 2 program BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek, yaitu kenaikan manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm). Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memastikan, tambahan manfaat tersebut tak disertai peningkatan iuran.

Baca Juga: Skema upah per jam disiapkan untuk pekerja di bawah 35 jam per minggu

“Kenaikan manfaat dari kedua program tersebut diberikan kepada pekerja Indonesia tanpa ada kenaikan iuran,” ujar Ida, Selasa (14/1).

Manfaat yang didapatkan jaminan kecelakaan kerja, bila pekerja mengalami kecelakaan kerja maka ahli waris akan mendapatkan beasiswa hingga perguruan tinggi sebesar Rp 174 juta untuk 2 anak. Sebelumnya, beasiswa diberikan kepada satu anak dengan nilai Rp 12 juta. Kenaikan ini mencapai 1.350%.

Ada pula manfaat baru berupa homecare dan penambahan besaran biaya transportasi, pemakaman, santunan berkala dan masa kadaluarsa klaim.

Baca Juga: Banyak yang belum tahu, skema upah per jam hanya untuk pekerja jasa dan paruh waktu

Sementara, untuk jaminan kematian, terdapat penambahan besaran biaya transportasi, biaya pemakaman dan santunan berkala sebesar Rp 42 juta dari sebelumnya Rp 24 juta. Menurut Ida, kenaikan manfaat ini mencapai 75%.



TERBARU
Kontan Academy
Bond Voyage Mastering Strategic Management for Business Development

[X]
×