kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 3.120.000   -48.000   -1,52%
  • USD/IDR 16.805   19,00   0,11%
  • IDX 8.330   97,40   1,18%
  • KOMPAS100 1.165   25,83   2,27%
  • LQ45 834   20,52   2,52%
  • ISSI 298   2,18   0,74%
  • IDX30 430   8,24   1,96%
  • IDXHIDIV20 510   9,16   1,83%
  • IDX80 129   2,93   2,32%
  • IDXV30 139   2,61   1,92%
  • IDXQ30 139   3,06   2,26%

Tidak ada dualisme kepemimpinan di Batam


Selasa, 20 Agustus 2019 / 23:26 WIB
Tidak ada dualisme kepemimpinan di Batam
ILUSTRASI. Edy Putra Irawady


Reporter: Benedicta Prima | Editor: Azis Husaini

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Dualisme kepemimpinan di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam sempat menjadi perbincangan. Meski begitu, Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam Edy Putra Irawady mengaku tak mengalami dualisme tersebut selama menjabat sebagai Kepala BP Batam.

"Saya selama 7 bulan tidak mengalami itu. Kota Batam itu ada lebih 116 pulau. Semua kegiatan pemerintahan dipimpin oleh walikota termasuk 8 pulau sebagai kawasan strategis nasional dengan status KPBPB," ujar Edy kepada Kontan.co.id, Selasa (20/8).

Baca Juga: PHK Melanda Batam, Ini Penyebabnya premium

Edy menambahkan, urusan pemerintah dan kegiatan ekonomi masyarakat di KPBPB menjadi tanggung jawab walikota berdasarkan kewenangan sub urusan dari UU 23/2014.

"BP batam mejalankan kewenangan investasi berdasarkan di atas 8 pulau bagian dari Kota Batam itu berdasarkan pelimpahan atau pendelegasian kewenangan sektor dari UU 25 tahun 2007," tambah Edy.

Dia pun mengatakan, bila investor ingin melakukan investasi di KPBPB Batam, maka perizinan dapat dilakukan melalui Online Single Submission (OSS) sehungga tidak perlu melalui BP Batam atau pemerintah Kota Batam.

Lebih lanjut, Edy pun mengatakan BP Batam tidak memiliki kewenangan dalam mengurus investasi di di 108 pulau lain di Kota Batam atau di luar KPBPB.

"Itu mutlak tanggung jawab walikota baik dengan pengembang invetasi penanaman modal dalam negeri yang menjadi urusan pemerintah kota dan Penanaman Modal Asing (PMA) yang menjadi wewenang BKPM. Harmonus saja baik sevcara UU ataupun pelaksanaannya," kata Edy.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
SPT Tahunan PPh Coretax: Mitigasi, Tips dan Kertas Kerja Investing From Zero

[X]
×