Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sidang kasus dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa Razman Nasution yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), Kamis (20/2/2025), ditunda hingga pekan depan.
Pasalnya, pengacara Hotman Paris tiba-tiba jatuh sakit saat diperiksa sebagai saksi dalam persidangan hari ini.
"Tadi diberitahukan sidang ditunda sampai dengan hari Kamis depan tanggal 27 Februari 2025, dikarenakan saudara Hotman Paris Hutapea sakit dan dibopong dibawa ke rumah sakit," ucap Razman saat diwawancarai di PN Jakut.
Razman mengatakan, karena kurang sehat, Hotman kurang fokus saat memberikan keterangan di ruang sidang.
Baca Juga: Hotman Paris Sebut Relawan Prabowo-Gibran Akan Ramaikan Pelantikan 20 Oktober
Bahkan, Hotman disebut tidak bisa menjawab semua pertanyaan yang dilontarkan kuasa hukum Razman.
"Tadi, pertanyaannya baru sampai Rahmat dan itu belum selesai. Akan dilanjutkan dengan Bu Ida, saudara Herwanto, dan baru ke saya," tambah Razman.
Razman mendoakan agar Hotman lekas sehat supaya sidang bisa dilanjutkan minggu depan.
"Kita doakan saudara Hotman sehat, dan mudah-mudahan bisa bersidang," tutur dia.
Adapun pengamatan Kompas.com di lokasi, sekitar pukul 13.08 WIB, Hotman terlihat keluar dari ruang sidang dengan wajah pucat.
Hotman juga tampak lemas dan berjalan tertatih. Bahkan, Hotman terlihat dituntun oleh dua asisten pribadinya.
Salah satu kuasa hukum Hotman Paris bernama Dewi Intan Maleka mengatakan, Hotman tak punya riwayat sakit sebelumnya.
Baca Juga: Hotman Paris Sebut Relawan Prabowo-Gibran Akan Ramaikan Pelantikan 20 Oktober
"Enggak ada, cuma (butuh) istirahat aja," ucap Dewi.
Sebagaimana diketahui, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menetapkan Razman sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap pengacara Hotman Paris pada April 2023.
Penetapan tersangka itu berdasarkan laporan yang dibuat Hotman Paris yang terdaftar dengan nomor LP/B/0212/V/2022/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 10 Mei 2022.
Razman dijerat dengan Pasal 45 Ayat 3 juncto Pasal 27 Ayat 3 UU ITE dan atau Pasal 310 dan 311 KUHP.
Baca Juga: PTPP Mulai Bangun Rumah Sakit Adhyaksa Jambi, Nilai Kontraknya Rp 255,5 Miliar
Kasus ini buntut dari laporan yang dibuat Hotman kepada mantan asisten pribadinya, Iqlima Kim, dan pengacaranya Razman Arif Nasution.
Laporan tersebut dibuat karena Hotman merasa dituduh melakukan pelecehan seksual terhadap Iqlima Kim.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hotman Paris Tiba-tiba Sakit dan Dilarikan ke RS, Sidang Kasus Razman Ditunda", Klik untuk baca: https://megapolitan.kompas.com/read/2025/02/20/15331091/hotman-paris-tiba-tiba-sakit-dan-dilarikan-ke-rs-sidang-kasus-razman.
Selanjutnya: Promo Dunkin BCA Tiap Kamis, Beli 8 Donut Classic Gratis 4 Donut Classic + 1 Minuman
Menarik Dibaca: Promo Dunkin BCA Tiap Kamis, Beli 8 Donut Classic Gratis 4 Donut Classic + 1 Minuman
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News