kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.234.000   12.000   0,54%
  • USD/IDR 16.649   -57,00   -0,34%
  • IDX 8.061   -62,18   -0,77%
  • KOMPAS100 1.116   -6,99   -0,62%
  • LQ45 794   -8,46   -1,05%
  • ISSI 281   -0,59   -0,21%
  • IDX30 416   -5,26   -1,25%
  • IDXHIDIV20 474   -4,96   -1,04%
  • IDX80 123   -1,09   -0,88%
  • IDXV30 132   -1,66   -1,24%
  • IDXQ30 131   -1,19   -0,90%

Status Ahok, Kapolri tak konsultasi ke Presiden


Minggu, 20 November 2016 / 18:34 WIB
Status Ahok, Kapolri tak konsultasi ke Presiden


Sumber: Kompas.com | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian mengatakan, penetapan status tersangka Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama (Ahok) bukanlah perkara mudah. Kendati demikian, ia mengaku, tidak berkonsultasi terlebih dahulu dengan Presiden Joko Widodo sebelum menyematkan status hukum tersebut.

"Kami melihat, diskusi, dan intelijen memberi masukan lebih baik digulirkan meski dengan risiko," ujar Tito saat berpidato dihadapan jemaah majelis taklim Masjid Jami Al-Riyadh, Kwitang, Jakarta Minggu (20/11).

"Sehingga, mengambil keputusan tanpa ada konsultasi ke mana pun tanpa ke pimpinan," imbuhnya.

Tito menjelaskan, ada 27 penyelidik yang menangani kasus tersebut sebelum ditingkatkan ke tahap penyidikan. Pemeriksaan pun dilakukan terhadap 69 orang yang terdiri atas pelapor, saksi ahli pelapor dan saksi ahli terlapor, termasuk terlapor itu sendiri.

Untuk menghemat waktu, bahkan Bareskrim Polri mengambil langkah inisiatif dengan mendatangi sejumlah ahli yang berada di daerah. Penyelidik khawatir jika dipanggil ke Jakarta, para ahli itu tidak hadir sehingga memperlambat pengusutan perkara. "Hasilnya, saksi ahli juga terjadi perbedaan. Tapi masalah hukum beda pendapat, wajar," ucap Tito.

"(Ahli) bahasa ada ikut ahli bahasa yang ini. Keputusan tidak bulat, tapi tetap menaikkan ke penyidikan, tetapkan sebagai tersangka," ujarnya. (Dani Prabowo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×