Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) untuk para Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Aparatur Sipil Negara (ASN) dipastikan cair pada H-10 Idul Fitri 2021.
Jika Idul Fitri pada tahun ini jatuh pada 13-14 Mei, maka THR PNS/ASN akan cair pada 3 Mei 2021 mendatang.
Namun, saat ini Menteri Keuangan Sri Mulyani masih menggodok aturan pencairan THR tersebut. Sebab, aturan soal THR biasanya diterbitkan lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Lalu, berapa besaran THR yang akan diterima PNS/ASN di tahun ini?
Jika mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).
Baca Juga: Sepi peminat, peluang masuk jadi CPNS ikatan dinas di 10 sekolah ini lebih besar
Untuk menghitung besaran THR bagi PNS, maka nilainya dihitung dari jumlah gaji pokok yang diterima PNS beserta tunjangan-tunjangannya yang melekat di dalamnya.
Hitungan gaji dari yang paling terendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun.
Berikut gaji PNS untuk golongan I hingga IV:
Golongan I (lulusan SD dan SMP)
Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Baca Juga: KSPI: THR 1.487 pekerja belum dilunasi