kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.528.000   2.000   0,13%
  • USD/IDR 16.140   100,00   0,62%
  • IDX 7.080   43,33   0,62%
  • KOMPAS100 1.058   7,20   0,69%
  • LQ45 827   1,51   0,18%
  • ISSI 216   1,79   0,84%
  • IDX30 423   0,27   0,06%
  • IDXHIDIV20 512   -2,14   -0,42%
  • IDX80 120   0,73   0,61%
  • IDXV30 126   0,70   0,56%
  • IDXQ30 142   -0,50   -0,35%

Bareskrim Polri telusuri tindak pidana pasar modal dalam kasus Reliance


Rabu, 18 April 2018 / 20:16 WIB
Bareskrim Polri telusuri tindak pidana pasar modal dalam kasus Reliance
ILUSTRASI. EP Larasati - Reliance


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Sofyan Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Ditipideksus) Bareskrim Polri Daniel Silitonga mengatakan laporan 13 nasabah PT Reliance Securities pembeli masih dalam proses penyidikan.

"Masih terus kita sidik, kita periksa berkas-berkasnya. Sementara terakhir kan sudah ada penetapan tersangka (Larasati) itu sudah dilimpahkan ke Kejaksaan," katanya kepada Kontan.co.id, Selasa (17/4) di kantor Ditipideksus Bareskrim Polri.

Sementara dalam surat pemberitahuan Ditipideksus Bareskrim Polri pada awal Februari lalu, diberitahukan bahwa terkait kasus pembelian obligasi FR0035 dari Reliance telah diperiksa sebanyak 17 saksi.

Sementara itu, salah satu nasabah yang juga pelapor yaitu Alwi Susanto mengatakan, dalam waktu dekat ia sendiri pihaknya diminta untuk menyediakan saksi ahli pasar modal guna menelusuri adanya rindak pidana pasar modal dalam kasus ini.

"Dalam waktu dekat kami akan ajukan saksi ahli pasar modal atas permintaan Bareskrim. Kuasa hukum kami sedang berkoordinasi dengan Prof Nindiyo Pramono dari UGM sebagai ahli pasar modal," katanya saat dihubungi Kontan.co.id, Rabu (18/4).

Asal tahu, dalam pengembangan penyidikan, diduga kasus tersebut menyangkut adanya tindak pidana pasar modal, serta tindak pidana pencucian uang, selain adanya tindak pidana penipuan

Sesuai dengan pasal 103 UU 8/1995 tentang pasar modal, dan pasal 3, pasal 4, pasal 5, dan pasal 6 UU 8/2010 tentang Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang yang diduga dilakukan oleh Wsther Larasati saat menjual kupon obligasi FR0035 dari Reliance.

Pujiati, kuasa hukum pelapor Pujiati menyatakan bahwa hal tersebut memang dibutuhkan guna mengurai aliran dana nasabah yang diterima oleh Larasati, yang ia yakini juga mengalir ke Reliance

"Keyakinan kuat kami, uang yang diterima Larasati mengalir juga ke Reliance," katanya saat dihubungi KONTAN, Rabu (18/4).

Oleh karenanya untuk menelusurinya aliran dana tersebut, Pujiati berharap agar penyidik dapat bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Sekadar informasi, pada 7 November 2017, Alwi bersama 12 nasabah Reliance lainnya melaporkan Larasati bersama Hosea Nicky Hogan (Presdir Reliance), dan Hendri Budiman (Direktur PT Magnus Capital) ke Bareskrim Polri atas adanya dugaan tindak pidana penipuan yang dilakukan Larasati saat menjual kupon obligasi FR0035 dari Reliance.

Kasus ini bermula dari tawaran Larasati untuk berinvestasi pada produk obligasi bodong FR0038. Larasati mengeluarkan kontrak atas nama Reliance serta Magnus Capital untuk menampung dana nasabah dalam kasus penipuan ini.

Larasati telah dihukum 2,5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Desember 2016 lalu. Selain laporan pidana, para korban juga melakukan gugatan atas perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×