kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Tersangka korupsi, Pengamat: Gubernur Aceh tak kena hukum syariat


Kamis, 05 Juli 2018 / 22:34 WIB
Tersangka korupsi, Pengamat: Gubernur Aceh tak kena hukum syariat


Reporter: Andi M Arief | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gubernur Aceh Irwandi Yusuf telah resmi menjadi tersangka kasus dugaan suap dalam sejumlah proyek infrastruktur yang dibiayai dana otonomi khusus. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencokok Irwandi di Pendopo Gubernur Aceh, Selasa (3/7), dengan bukti uang sebesar Rp500 juta.

Selain Irwandi, lembaga antirasuah itu juga menetapkan tiga tersangka lainnya yaitu HY (Hendri Yuzal/Ajudan Gubernur Aceh), TSB (Teuku Syaiful Bahri/Dirut PT Tamitana), dan AMD (Ahmadi/Bupati Bener Meriah).

Lalu kini pertanyaannya, apakah Irwandi Yusuf dan tersangka lainnya bakal dijerat dengan hukum syariat Islam? Seperti diketahui, Nanggroe Aceh Darussalam adalah provinsi yang menerapkan Peraturan Daerah Syariat Islam atau qanun.   

Peneliti LIPI yang bertahun-tahun melakukan riset pelaksanaan Hukum Syariah di Indonesia Wasisto Jati berpendapat, Yusuf akan dihukum menggunakan hukum positif. "Karena saya lihat, pelaksanaan hukum syariah di Aceh itu lebih condong ke penegakan moral daripada ke pidana,” katanya, Kamis (5/7).

Hal ini sejalan dengan penelusuran Kontan.co.id yang tidak menemukan kejahatan korupsi dalam qanun (Perda) Aceh No.7/2013 tentang Hukum Jinayat. Namun demikian, Jati memprediksikan akan ada qanun tentang kejahatan korupsi di masa depan.

"Saya kira, dengan terbongkarnya (kasus) korupsi Ridwan Yusuf ini, kemungkinan akan mengarah ke sana (Qanun Korupsi). (Tapi) saya kira untuk pelaksanaan hukum syariah di kasus korupsi masih menemui perdebatan yang cukup panjang kalau menurut saya di Aceh ya. Karena, sebenarnya, para elit pun tidak mau dikenakan hukum syariah kalau mereka terkena korupsi kan?," papar Jati.

Jati menambahkan, jika Qanun mengenai korupsi itu ada, maka para koruptor dari Aceh harus mengikuti hukum syariah tersebut.

"Kita melihat bahwa korupsi ini adalah akar dari segala macam masalah, di Aceh terutama. Kalau memang (qanun korupsi) ditetapkan secara syariah, ya ditetapkan saja. Karena ini (qanun) bagian dari konsekuensi khusus untuk mengatur diri mereka sendiri," pungkas Jati.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×