Reporter: Arsy Ani Sucianingsih | Editor: Sanny Cicilia
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu malam (4/7) menetapkan empat tersangka yang diduga melakukan tindak pidana korupsi. Salah satunya adalah Gubernur Aceh Irwandi Yusuf.
Wakil Ketua Pimpinan KPK Basariah Panjaitan mengatakan, setelah pemeriksaan 24 jam, disimpulkan ada dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji oleh Gubernur Aceh terkait pengalokasian dan penyaluran dana otonomi khusus Aceh tahun anggaran 2018 pada pemerintah provinsi Aceh. Status perkara pun ditingkatkan ke penyidikan.
Irwandi diduga menjadi penerima. Kemudian Hendri Yuzal, T Syaiful Bahri yang merupakan pihak swasta dan menjadi orang-orang kepercayaan dari gubernur. Sedangkan tersangka yang diduga melakukan pemberian adalah Bupati Bener Meriah, Ahmadi.
Sekadar informasi KPK menangkap Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf di Banda Aceh, Selasa malam (3/7) melalui operasi tangkap tangan, bersama Ahmadi.
“Untuk sementara, keempat orang ini kita tetapkan sebagai tersangka,” kata Basaria pada saat konverensi pers Rabu malam (4/7) di Gedung merah putih KPK.
Salah satu pemberian itu antara lain Rp 500 juta dari Kabupaten Bener Meriah. Ini merupakan bagian dari Rp 1,5 miliar yang diminta Irwandi terkait fee proyek pengembangan infrastruktur yang bersumber dari dana otonomi khusus Aceh anggaran 2018.
Diduga pemberian tersebut merupakan bagian dari commitment fee 8%, yang menjadi bagian dari setiap proyek yang ditangani dan dibiayai dari dana otonomi khusus.
“Jadi, menurut informasi sementara oleh tim menyatakan bahwa dari Rp 8 tirliun ini, dari semua yang dialokasikan untuk dana khusus ini, ada pemotongan 10%. Di mana 8% itu tungkat provinsi, dan 2% untuk tingkat kabupaten,” kata Basaria.
Dalam kegiatan ini, dia menambahkan, KPK akan mengamankan sejumlah barang bukti yang di duga terkait tindak pidana yakni dalam bentuk uang rupiah Rp 50 juta pecahan Rp 100 ribu dan yang lainnya bukti transaksi perbankan.
“Ada yang BCA dan ada juga yang Mandiri, beserta dengan catatan-catatan proyek yang masih terus didalami oleh tim penyidik oleh saat ini,” tambahnya.
Adapun pasal yang disangkakan pada pihak penerima, yaitu IY, HY dan TSP yaitu pasal 12 Huruf K atau Y atau pasal 11 UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah di ubah dengan UU no 20 tahun 2001.
Sementara Ahmadi disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf A atau B atau pasal 13 UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana di ubah dengan UU no 20 tahun 2001.
“KPK sangat prihatin atas tertangkap tangannya kepala daerah khsusunya di lingkungan provinsi Aceh.
Aceh merupakan salah satu daerah yang dananya otonomi khsus yang dikelolanya menjadi salah satu prioritas pendampingan yang dilakukan oleh KPK dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi,” kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News