kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Sah, Komisi III DPR bentuk Panja Jiwasraya


Selasa, 04 Februari 2020 / 16:45 WIB
Sah, Komisi III DPR bentuk Panja Jiwasraya
Ketua Komisi III DPR RI Herman Herry di Jakarta (4/2).


Reporter: Rahma Anjaeni | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Susunan keanggotaan panitia kerja (Panja) Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI terkait dengan kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero) resmi ditetapkan. Ketua Komisi III DPR RI Herman Herry mengatakan, Panja ini beranggotakan 32 orang.

Rinciannya 27 orang merupakan anggota Komisi IIII DPR RI dan 5 orang pimpinan Komisi III DPR RI.

"Barusan kami sudah membentuk Panja, secara resmi total jumlah anggota panja 27 orang ditambah 5 pimpinan Komisi III, total 32 orang. Saya sendiri sebagai Ketua Komisi merangkap sebagai Ketua Panja," kata Herman, Selasa (4/2).

Baca Juga: DPR minta penyelesaian kasus gagal bayar Jiwasraya tuntas pada 2023

Selanjutnya, agenda perdana yang akan dilakukan oleh Panja ini adalah mengundang Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) beserta dengan jajarannya pada Kamis (13/2) mendatang.

Menurut Herman, tujuan pemanggilan Jampidsus ini adalah untuk mendapat masukan terkait sudah sejauh mana penanganan kasus Jiwasraya ini dilakukan. Kemudian, Herman juga menegaskan di dalam rapat internal bahwa tidak semua hal dapat dibuka di dalam Panja.

"Saya juga menegaskan kepada semua anggota, bahwa nanti dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Jampidsus dan para penyidik tidak semua hal bisa dibuka. Artinya, karena kasus ini sedang dalam penyidikan, agar tidak bias kami harus menghargai jika ada hal-hal yang masih bersifat rahasia penyidikan suatu perkara," tegas dia. 

Secara khusus Herman meminta agar tidak semua hal yang masih bersifat rahasia kemudian dibuka di dalam Panja. Pasalnya, tujuan pembentukan Panja ini bukan untuk mengitervensi kasus Jiwasraya, tetapi untuk melakukan fungsi pengawasan.




TERBARU

[X]
×