kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.209   -29,00   -0,18%
  • IDX 7.102   5,54   0,08%
  • KOMPAS100 1.062   -0,35   -0,03%
  • LQ45 836   -0,23   -0,03%
  • ISSI 215   0,46   0,22%
  • IDX30 426   -0,28   -0,07%
  • IDXHIDIV20 515   1,31   0,26%
  • IDX80 121   -0,12   -0,10%
  • IDXV30 125   -0,50   -0,40%
  • IDXQ30 142   0,17   0,12%

Wa Ode: Haris pernah ajak saya main anggaran


Selasa, 17 Juli 2012 / 20:46 WIB
Wa Ode: Haris pernah ajak saya main anggaran
ILUSTRASI. Selain memiliki banyak manfaat, efek samping lidah buaya juga perlu Anda waspadai.


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Djumyati P.

JAKARTA. Anggota Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) non-aktif dari fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Wa Ode Nurhayati, mengaku dirinya pernah diajak Haris Andi Surahman untuk bermain dengan anggaran. Menurutnya, ajakan Haris itu karena ia merupakan anggota Badan Anggaran (Banggar) yang baru.

Haris, lanjut Wa Ode, biasa bermain anggaran dengan Wakil Ketua Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Irgan Chairul Mahfiz. Bahkan, kata Wa Ode, dengan spesifik Haris menyebut bahwa ia dengan Irgan terbiasa bermain pada anggaran kesehatan.

Wa Ode mengaku, ia tidak lantas menyambut ajakan Haris untuk bermain anggaran dan tidak tergoda tawaran pengusaha kenalan Haris, yaitu Fadh El Fouz alias Fadh A. Rafiq. "Saat dikenalkan, Fadh juga mengaku sebagai staf Priyo (Priyo Budi Santoso, Wakil Ketua DPR)," tutur Wa Ode di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Selasa (17/7).

Atas tawaran untuk bermain anggaran dari Haris ini, Wa Ode juga mengaku menolak dengan tegas. Meski begitu, saat terlibat kasus Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) dan diminta untuk mengembalikan commitment fee sebesar Rp 6 miliar kepada Fadh A. Rafiq, politisi PAN itu mengaku memilih untuk mengembalikan dana itu, meski Wa Ode mengaku tidak pernah meminta dan menikmatinya.

"Saya justru menolak ajakan Haris. Dan yang pasti Haris mengambil uang Fadh dan saya yang harus mengembalikan dengan mengumpulkan uang keluarga saya," kata Wa Ode.

Tersangka kasus dugaan suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) ini tetap berkeras dirinya tidak bersalah, karena merasa tidak pernah meminta uang atau commitment fee sebesar 6% sebagaimana yang disebut Haris. Wa Ode juga merasa telah mengembalikan uang sebesar Rp 5 miliar secara bertahap kepada Fadh melalui perantara Haris.

"Saya tidak bersalah, tapi saya siap menjalani vonis penjara mau tiga tahun, atau delapan tahun, saya siap," ungkap Wa Ode.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×