kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.455.000   12.000   0,83%
  • USD/IDR 15.155   87,00   0,57%
  • IDX 7.743   -162,39   -2,05%
  • KOMPAS100 1.193   -15,01   -1,24%
  • LQ45 973   -6,48   -0,66%
  • ISSI 227   -2,76   -1,20%
  • IDX30 497   -3,22   -0,64%
  • IDXHIDIV20 600   -2,04   -0,34%
  • IDX80 136   -0,80   -0,58%
  • IDXV30 141   0,18   0,13%
  • IDXQ30 166   -0,60   -0,36%

Wa Ode: Haris pernah ajak saya main anggaran


Selasa, 17 Juli 2012 / 20:46 WIB
Wa Ode: Haris pernah ajak saya main anggaran
ILUSTRASI. Selain memiliki banyak manfaat, efek samping lidah buaya juga perlu Anda waspadai.


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Djumyati P.

JAKARTA. Anggota Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) non-aktif dari fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Wa Ode Nurhayati, mengaku dirinya pernah diajak Haris Andi Surahman untuk bermain dengan anggaran. Menurutnya, ajakan Haris itu karena ia merupakan anggota Badan Anggaran (Banggar) yang baru.

Haris, lanjut Wa Ode, biasa bermain anggaran dengan Wakil Ketua Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Irgan Chairul Mahfiz. Bahkan, kata Wa Ode, dengan spesifik Haris menyebut bahwa ia dengan Irgan terbiasa bermain pada anggaran kesehatan.

Wa Ode mengaku, ia tidak lantas menyambut ajakan Haris untuk bermain anggaran dan tidak tergoda tawaran pengusaha kenalan Haris, yaitu Fadh El Fouz alias Fadh A. Rafiq. "Saat dikenalkan, Fadh juga mengaku sebagai staf Priyo (Priyo Budi Santoso, Wakil Ketua DPR)," tutur Wa Ode di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Selasa (17/7).

Atas tawaran untuk bermain anggaran dari Haris ini, Wa Ode juga mengaku menolak dengan tegas. Meski begitu, saat terlibat kasus Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) dan diminta untuk mengembalikan commitment fee sebesar Rp 6 miliar kepada Fadh A. Rafiq, politisi PAN itu mengaku memilih untuk mengembalikan dana itu, meski Wa Ode mengaku tidak pernah meminta dan menikmatinya.

"Saya justru menolak ajakan Haris. Dan yang pasti Haris mengambil uang Fadh dan saya yang harus mengembalikan dengan mengumpulkan uang keluarga saya," kata Wa Ode.

Tersangka kasus dugaan suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) ini tetap berkeras dirinya tidak bersalah, karena merasa tidak pernah meminta uang atau commitment fee sebesar 6% sebagaimana yang disebut Haris. Wa Ode juga merasa telah mengembalikan uang sebesar Rp 5 miliar secara bertahap kepada Fadh melalui perantara Haris.

"Saya tidak bersalah, tapi saya siap menjalani vonis penjara mau tiga tahun, atau delapan tahun, saya siap," ungkap Wa Ode.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Distribution Planning (SCMDP) Supply Chain Management Principles (SCMP)

[X]
×