Reporter: SS. Kurniawan | Editor: S.S. Kurniawan
Mau beli mobil, warga DKI wajib sertakan surat kepemilikan garasi
Menyusul Depok, Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (DKI), juga akan mengetatkan kembali aturan wajib punya garasi bagi warganya yang untuk membeli mobil baru.
Regulasi yang sudah tertuang dalam Peraturan Daerah ( Perda) Nomor 5 Tahun 2014 tentang transportasi ini, sebelumnya juga sudah pernah ramai digencarkan ketika era kepemimpinan Gubernur Djarot Saiful Hidayat di 2017 silam.
Artikel selengkapnya: Mau beli mobil, warga DKI wajib sertakan surat kepemilikan garasi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News