kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Terpopuler: Uang pensiun eselon I, Dunia pertanyakan kapal perang Indonesia di Natuna


Senin, 13 Januari 2020 / 19:16 WIB
Terpopuler: Uang pensiun eselon I, Dunia pertanyakan kapal perang Indonesia di Natuna
ILUSTRASI. Pelantikan dua pejabat eselon I BKPM pada 19 Juli 2018.


Reporter: SS. Kurniawan | Editor: S.S. Kurniawan

Mau beli mobil, warga DKI wajib sertakan surat kepemilikan garasi

Menyusul Depok, Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (DKI), juga akan mengetatkan kembali aturan wajib punya garasi bagi warganya yang untuk membeli mobil baru. 

Regulasi yang sudah tertuang dalam Peraturan Daerah ( Perda) Nomor 5 Tahun 2014 tentang transportasi ini, sebelumnya juga sudah pernah ramai digencarkan ketika era kepemimpinan Gubernur Djarot Saiful Hidayat di 2017 silam.

Artikel selengkapnya: Mau beli mobil, warga DKI wajib sertakan surat kepemilikan garasi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×