kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.705.000   1.000   0,06%
  • USD/IDR 16.290   30,00   0,18%
  • IDX 6.750   -53,40   -0,78%
  • KOMPAS100 997   -8,64   -0,86%
  • LQ45 770   -6,78   -0,87%
  • ISSI 211   -0,72   -0,34%
  • IDX30 399   -2,48   -0,62%
  • IDXHIDIV20 482   -1,69   -0,35%
  • IDX80 113   -1,02   -0,90%
  • IDXV30 119   -0,06   -0,05%
  • IDXQ30 131   -0,75   -0,57%

Priyo: Yang menghambat pembahasan RUU BPJS dan OJK itu adalah Menkeu


Kamis, 26 Mei 2011 / 17:50 WIB
Priyo: Yang menghambat pembahasan RUU BPJS dan OJK itu adalah Menkeu
ILUSTRASI. Seri paling murah Epsilon, berikut harga sepeda gunung United Epsilon T1 2020


Reporter: Dwi Nur Oktaviani | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Wakil Ketua DPR RI Priyo Budi Santoso membenarkan jika mandeknya Rancangan Undang-Undang (RUU) yang dibuat DPR ditengarai pihak pemerintah yang diwakili Menteri Keuangan Agus Martowardojo. Bahkan, menurut Priyo sudah banyak Pansus RUU yang berkeluh kesah dengannya.

"Tiga RUU mandek, seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), dan Mata Uang. Pansus dan Komisi XI mengeluhkan," ujar Priyo sebelum keluar gedung Nusantara II, Kamis (26/5).

Tapi, ia bersyukur jika dari tiga RUU yang dipersulit Agus, sudah ada yang berhasil jebol yaitu UU Mata Uang. UU tersebut nantinya akan disahkan dalam masa paripurna ke-4.

Terkait hal itu, Priyo mengimbau agar Agus tidak mempersulit dua RUU selanjutnya, yakni RUU BPJS dan RUU OJK. Menurut Priyo, seyogyanya Menteri Keuangan atas nama pemerintah jangan terlalu ngotot dalam pembahasan RUU. "Ini akan memperlambat terselesaikannya UU seperti BPJS," tambahnya.

Sekadar mengigatkan, Menteri Keuangan, Agus Martowardojo, masih adu otot dengan Pansus RUU BPJS pada Selasa (24/5) malam terkait pembahasan beberapa hal. Di antaranya, pembahasan mengenai berapa jumlah lembaga BPJS yang akan dibentuk. Pemerintah menyodorkan dua BPJS, tapi DPR mengiginkan hanya satu lembaga BPJS.

Sedangkan terkait RUU OJK, pemerintah mengiginkan jika dalam Dewan Komisioner ada dua ex-officio dari Kementrian Keuangan dan Bank Indonesia. Menurut Agus ex-officio dimasukan agar menjadi penghubung Kemenkeu, BI dan OJK. Padahal, dalam UU 3 tahun 2004 tentang Bank Indonesia yang menyatakan jika lembaga pegawasan sektor jasa keuangan harus independen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Mastering Finance for Non Finance Entering the Realm of Private Equity

[X]
×