kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.901.000   -7.000   -0,37%
  • USD/IDR 16.262   66,00   0,41%
  • IDX 6.862   -3,48   -0,05%
  • KOMPAS100 997   -1,41   -0,14%
  • LQ45 763   -0,19   -0,03%
  • ISSI 225   -0,39   -0,17%
  • IDX30 393   0,17   0,04%
  • IDXHIDIV20 454   -1,14   -0,25%
  • IDX80 112   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 113   -0,48   -0,42%
  • IDXQ30 127   -0,01   -0,01%

Terkait utang pajak, Ditjen Pajak: OJK pasti akan melaksanakan rekomendasi BPK


Selasa, 09 Oktober 2018 / 06:51 WIB
 Terkait utang pajak, Ditjen Pajak: OJK pasti akan melaksanakan rekomendasi BPK
ILUSTRASI. Logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK)


Reporter: Benedicta Prima | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pemeriksa keuangan (BPK) baru saja merilis hasil audit dan rekomendasi sejumlah instansi pemerintahan. Termasuk salah satunya adalah Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hasil audit BPK menunjukkan, OJK memiliki utang Pajak Penghasilan (Pph) sebesar Rp 901,1 miliar.

Meskipun OJK belum melunasi utangnya sebesar Rp 901,1 miliar dan masih melakukan kajian, pihak Ditjen Pajak yakin dalam waktu dekat tagihan itu akan segera dilunasi.

"Kami yakin mereka akan melaksanakan rekomendasi BPK," ungkap Hestu Yoga Saksama, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan masyarakat kepada Kontan.co.id, Senin (8/10).

Hestu juga menjelaskan jumlah tersebut berdasarkan laporan yang dibuat oleh OJK. Dan penghitungan wajib pajak bukan berdasarkan pendapatan kotor, melainkan pendapatan yang sudah dikurangi beban.

OJK meminta Direktorat Pajak melakukan pengkajian atas hasil pungutan OJK di tahun awal yang sudah terhitung pajak meskipun belum digunakan. Pph Badan atas pungutan OJK dikenakan skema sebesar 5% atas sisa pemanfaatan pungutan.

Per tahunnya OJK menerima pungutan rata-rata Rp 4,5 triliun serta memiliki anggaran untuk membayar pajak. Tahun ini OJK menganggarkan biaya pajak sebesar Rp 100 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×