Reporter: Abdul Basith | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Data mengenai pangan di Indonesia selama ini masih dinilai amburadul. Berkaitan dengan hal tersebut, Perum Bulog menjalin kesepahaman dengan Badan Pusat Statistik (BPS) mengenai penyediaan, pemanfaatan serta pengembangan data dan informasi statistik di bidang pangan.
Perum Bulog menilai, data dari BPS dapat mendukung kegiatan bisnis mereka. Selain itu, data BPS akan menjadi bagian dari early warning system bagi Bulog untuk menentukan strategi penugasan komersial Bulog.
"Tujuan pelaksanaan nota kesepahaman ini agar kedua pihak dapat saling bertukar informasi dalam menyusun perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi penugasan pemerintah," ujar Direktur Utama Bulog Djarot Kusumayakti, Selasa (20/3).
Seperti yang diketahui, Bulog memiliki tugas untuk menjaga ketersediaan pangan dan stabilisasi harga baik di tingkat konsumen maupun produsen. Oleh karenanya, Bulog membutuhkan data lengkap untuk memonitor penugasan yang diberikan tersebut.
Dalam nota kesepahaman itu, ada delapan ruang lingkup yang menjadi penekanan. Pertama, penyediaan data dan informasi statistik. Kedua, pemanfaatan data dan informasi di bidang pangan. Ketiga, pengembangan sistem informasi di bidang pangan.
Keempat, dukungan fasilitas dan peralatan analisa mutu pangan. Kelima, pelaksanaan kegiatan lainnya yang bersifat strategis dalam rangka penugasan yang diberikan oleh pemerintah.
Keenam, Bulog dan BPS bersama melakukan monitoring di lapangan terkait pasokan serta harga pangan. Ketujuh, pengembangan sumber daya mamusia di bidang statistik serta bidang pangan. Kedelapan, pengembangan kerja sama kelembagaan lainnya yang terkait dengan bidang statistik serta pangan.
Penunjukkan BPS dilakukan dengan memperhatikan independensi. Djarot mengharapkan, independensi BPS tetap terjaga sehingga data dan informasi BPS sesuai dengan kondisi nyata di lapangan.
"Selama ini, sering menjadi masalah karena tingkat independensi data," terang Djarot.
Nota kesepahaman ditandatangani oleh Djarot dan Kepala BPS Suhariyanto. Nota kesepahaman ini akan berlaku selama lima tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News