kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.581.000   -14.000   -0,54%
  • USD/IDR 17.992   80,00   0,45%
  • IDX 6.010   -61,64   -1,02%
  • KOMPAS100 774   -11,44   -1,46%
  • LQ45 592   -8,80   -1,46%
  • ISSI 208   -2,25   -1,07%
  • IDX30 328   -4,71   -1,41%
  • IDXHIDIV20 419   -5,32   -1,25%
  • IDX80 88   -1,32   -1,47%
  • IDXV30 114   -0,94   -0,82%
  • IDXQ30 107   -1,23   -1,13%

Penerapan Pajak Marketplace Dipercepat, Ini Alasan Dirjen Pajak


Kamis, 01 Oktober 2026 / 16:47 WIB
Penerapan Pajak Marketplace Dipercepat, Ini Alasan Dirjen Pajak
ILUSTRASI. Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto. (KONTAN/Nurtiandriyani Simamora)


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID-BOGOR. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mempercepat pelaksanaan pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace dari rencana sebelumnya pada November 2026 menjadi mulai 1 Oktober 2026.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan, terdapat empat marketplace yang ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22, yakni Blibli, Shopee, Tokopedia, dan Lazada.

"Jadi kita sudah tunjuk 24 September kemarin. Pemungutan sudah mulai dilaksanakan mulai hari ini, ada empat marketplace yang ditunjuk, Blibli, Shopee, Tokopedia, dan Lazada," kata Bimo dalam Media Gathering, Kamis (1/10/2026).

Menurut Bimo, penunjukan keempat marketplace tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan kesiapan sistem masing-masing platform serta koordinasi yang telah dilakukan secara intensif antara DJP dan penyelenggara platform.

Baca Juga: BPS Catat Inflasi September 2026 Naik Jadi 0,30%, Ini Pemicunya

Bimo menjelaskan, perubahan jadwal implementasi tersebut sempat dilakukan karena sejumlah platform masih membutuhkan waktu untuk mempersiapkan sistem.

Namun, setelah dilakukan asesmen bersama dan kembali dilakukan dialog dengan para platform, DJP menilai keempat marketplace tersebut telah siap menjalankan pemungutan mulai 1 Oktober 2026.

Dengan demikian, Bimo menegaskan percepatan pelaksanaan pemungutan PPh Pasal 22 marketplace bukan disebabkan oleh perubahan substansi kebijakan, melainkan kesiapan teknis sistem masing-masing platform.

Di sisi lain, Bimo menegaskan bahwa PPh Pasal 22 marketplace bukan merupakan pajak baru dan tidak dimaksudkan untuk menambah beban pajak bagi para penjual atau seller.

"Ini bukan pajak baru, dan tidak menambah beban pajak bagi para seller. Justru marketplace ini berperan untuk membantu memungut, dan juga menyetor pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Bimo.

Baca Juga: Bahlil Dilantik Jadi Menko Hilirisasi dan Energi, Jabatan Menteri ESDM Bakal Dilepas?

Menurutnya, mekanisme tersebut ditujukan untuk meningkatkan kepatuhan dan transparansi perpajakan, sekaligus menciptakan kesetaraan perlakuan antara pelaku usaha yang berjualan secara daring maupun luring.

"Ini memastikan kepatuhan, memastikan transparansi, dan kesetaraan antara pelaku seller di offline maupun di online," katanya.

Bimo menambahkan, penerapan mekanisme pemungutan melalui marketplace juga merupakan bagian dari upaya DJP mengikuti perkembangan ekonomi digital dengan sistem administrasi perpajakan yang semakin transparan dan akuntabel.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×