kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.280   0,00   0,00%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Terkait Palopo, Golkar: Serahkan pada kepolisian


Senin, 01 April 2013 / 11:33 WIB
Terkait Palopo, Golkar: Serahkan pada kepolisian
ILUSTRASI. Garudafood. KONTAN/Baihaki/16/6/2021


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Wakil Ketua Umum Partai Golkar Agung Laksono angkat suara atas penyerangan kantor Partai Golkar di Kota Palopo Sulawesi Selatan. Menurutnya, penyerangan tersebut sebuah tindakan yang tidak dapat ditolerir dan harus diusut tuntas demi penegakkan hukum di Indonesia. Namun, ia juga menyerukan agar semua pihak menyerahkan proses penegakan hukum kepada negara.

"Saya menyerukan agar pihak kepolisian segera melakukan investigasi siapa penyerang. Karena apa pun alasannya tidak bisa ada tindakan anarkis, karena itu kita serahkan pada pihak kepolisian dan agar semua pihak menahan diri," ujar Agung di Kantor Presiden, Senin (1/4).

Agung yang juga Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat ini bilang, setiap orang di Indonesia berhak menyampaikan aspirasi mereka. Kendati demikian, penyampaian aspirasi tersebut harus melalui aturan yang berlaku. Pasalnya Indonesia adalah negara hukum.

Dia juga mengajak para kader Golkar dan masyarakat untuk memercayakan pengusutan kasus ini pada pihak kepolisian. Selain itu, Agung juga meminta agar jangan ada aksi susulan lagi yang bisa memperkeruh keadaan.

Seperti diketahui, sengketa pemilihan Walikota di Palopo telah menyulut tindakan massa yang anarkis. Pasangan yang kalah rupanya tidak bisa menerima keputusan KPU karena dianggap ada kecurangan dari pihak pemenang pilkada. Akibatnya, sejumlah gedung vital seperti kantor walikota, kantor Golkar dan kantor surat kabar setempat dibakar massa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×