kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.200   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Terkait Kenaikan Upah Tahun Depan, Begini Respons Pengusaha


Selasa, 08 November 2022 / 16:10 WIB
Terkait Kenaikan Upah Tahun Depan, Begini Respons Pengusaha
Sejumlah buruh menggelar aksi unjuk rasa menolak upah minimum provinsi (UMP) di depan Balai Kota DKI Jakarta, Senin (29/11/2021). Terkait Kenaikan Upah Tahun Depan, Begini Respons Pengusaha.


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Pembahasan penetapan kenaikan upah masih belum menemui titik terang. Masih ada perbedaan antara serikat pekerja dan pengusaha dalam kenaikan upah untuk tahun depan. 

Ketua Advokasi Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Darwoto mengatakan bahwa pengusaha akan berpegang pada regulasi yang ada saat ini yaitu berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. 

Selain itu Darwoto juga mengingatkan pemerintah pusat dan pemerintah daerah kompak berpacu pada regulasi yang ada saat ini. Menurutnya melalui PP 36 tahun 2021 ini telah menjawab tentang kepastian penetapan upah. 

Baca Juga: Kemenaker Pastikan Upah Minimum 2023 Lebih Tinggi dari Tahun Ini

"Jangan nanti ada gubernur berkeinginan sendiri karena desakan demo buruh jadi menetapkan sendiri," jelas Darwoto saat dijumpai di Gedung DPR RI, Selasa (8/11). 

Sebelumnya, Badan Pusat Statistik telah mengeluarkan rilis pertumbuhan ekonomi pada kuartal III yaitu 5,72%. Untuk diketahui, pertumbuhan ekonomi akan menjadi salah satu formula dalam penetapan upah. 

Dengan adanya rilis data BPS tersebut, Darwoto mengatakan belum dapat memperkirakan pertumbuhan upah tahun depan. Pihaknya juga memastikan akan mematuhi hasil akhir sesuai dengan perhitungan formula dari regulasi saat ini. 

"Kalau misalkan sesuai formula regulasi saat ini naik 3% - 4% kenapa tidak? kami berkomitmen pada regulasi yang ada," katanya. 

Baca Juga: Pembahasan Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 Akan Mulai Dibahas Besok

Sebelumnya Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memastikan penetapan upah minimum tahun depan akan lebih besar dari tahun ini. 

Hal ini mempertimbangkan kenaikan ekonomi dari tahun ini yang menunjukkan hasil positif. 

Selain itu dia juga menyampaikan penetapan upah akan sesuai jadwal yang ditentukan yaitu pada tanggal 21 November untuk Penetapan Upah Provinsi (UMP) dan 30 November untuk Penetapan Upak Kabupaten (UMK). 

"Tidak dipercepat, maupun diperlambat," jelasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×