kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Terima suap, Gubernur Bengkulu segera disidang


Senin, 18 September 2017 / 11:41 WIB
Terima suap, Gubernur Bengkulu segera disidang


Reporter: Teodosius Domina | Editor: Dessy Rosalina

KONTAN.CO.ID -  Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelesaikan berkas pemeriksaan dugaan korupsi yang dilakukan oleh gubernur Bengkulu Ridwan Mukti dan istrinya Lily Martiani Maddari serta tersangka lain Rico Dian Sari yang menjadi perantara suap. Ketiganya bakal segera menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Bengkulu.

"Hari ini berkas 3 orang tersangka di kasus indikasi suap terhadap Gubernur Bengkulu dilimpahkan tahap dua ke penuntutan. Dalam waktu dekat, sesuai jadwal dari pengadilan negeri, mereka akan disidang di Pengadilan Tipikor Bengkulu," kata kepala biro humas KPK ketika dikonfirmasi Senin (18/9).

Pada hari ini pula para tersangka akan diberangkatkan ke Bengkulu untuk dititipkan di rumah tahanan setempat. Ridwan dan istrinya bakal digelandang ke rumah tahanan (rutan) Polda Bengkulu, sementara Rico ditahan di Rutan Malabero.

"Siang ini akan diberangkatkan dari Jakarta, dan selanjutnya sembari menunggu jadwal sidang, RM (Ridwan) dan LMM (Lily) akan dititipkan di Rutan Polda Bengkulu, sedangkan RDS di Rutan Malabero Bengkulu," tambahnya.

Dalam kasus ini, Ridwan disangka menerima duit Rp 1 miliar dari Direktur PT Statika Mitra Sarana (PT SMS) Jhoni Wijaya diserahkan melalui Rico. Rico kemudian menyerahkan duit kepada Lily. Duit tersebut merupakan sebagian dari total janji Rp 4,7 miliar karena PT SMS berhasil mendapat dua proyek infrastruktur di Bengkulu.

Ridwan, Lili dan Rico, disangka melanggar pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU No. 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan UU No. 20/2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara sebagai pihak penyuap, Jhoni disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU No. 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan UU No. 20/2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×