kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   -2.000   -0,13%
  • USD/IDR 15.875   5,00   0,03%
  • IDX 7.314   118,54   1,65%
  • KOMPAS100 1.121   16,95   1,53%
  • LQ45 892   14,50   1,65%
  • ISSI 223   2,40   1,09%
  • IDX30 459   10,01   2,23%
  • IDXHIDIV20 553   13,38   2,48%
  • IDX80 129   1,38   1,09%
  • IDXV30 137   2,73   2,03%
  • IDXQ30 152   3,22   2,16%

Terima Aduan Anggota KSPSB, Menteri Koperasi Minta Anggota KSPSB Gelar RAT Luar Biasa


Jumat, 20 Mei 2022 / 14:24 WIB
Terima Aduan Anggota KSPSB, Menteri Koperasi Minta Anggota KSPSB Gelar RAT Luar Biasa
ILUSTRASI. Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki.


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki meminta koperasi-koperasi bermasalah yang dalam pengawasan Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah, untuk menjalankan putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) secara serius.

Dalam kunjungan kerjanya ke Yogyakarta, Teten sempat bertemu dengan beberapa anggota Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama (KSPSB) yang menyampaikan kekecewaan mereka, lantaran pengurus KSPSB belum memenuhi putusan PKPU.

"Saya sampaikan kepada mereka, memang Pengurus KSPSB sudah tidak memiliki niat baik untuk menjalankan putusan PKPU. Bahkan ada indikasi mau mengalihkan kepihak ketiga. Saya juga sampaikan permohonan maaf karena KemenkopUKM memiliki kewenangan terbatas untuk menangani kasus koperasi bermasalah ini," ucap Teten dalam keterangan tertulis, Jumat (20/5).

Atas aduan yang diterima, Teten menganjurkan kepada anggota KSPSB agar mengusulkan digelarnya rapat anggota tahunan (RAT) luar biasa, untuk mengangkat manajemen baru dan mengambil alih aset-aset koperasi yang dikuasai pengurus lama, untuk memenuhi kewajiban koperasi kepada anggota.

Baca Juga: Menteri Teten: UU Kepailitan Dinilai Belum Maksimal Lindungi Hak Anggota Koperasi

Pasalnya, saat ini putusan Mahkamah Agung (MA) terkait PKPU tidak menunjuk manajemen baru terhadap KSP bermasalah dan justru diserahkan ke pengurus lama yang sudah gagal.

"Asetnya sudah kami pelajari di PPATK. Dan ini justru dikuasai oleh pengurusnya bukan menjadi aset koperasi," kata Teten.

Sebagai upaya menangani permasalahan koperasi bermasalah, KemenKopUKM sudah membahas 8 koperasi bermasalah dengan Menkopolhukam, agar ada tindakan hukum terhadap pengurus koperasi bermasalah, termasuk KSPSB yang tidak menjalankan putusan PKPU.

Saat ini, prioritas Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah adalah menyelesaikan 8 koperasi bermasalah, yang sedang dalam proses homologasi/perjanjian perdamaian pasca PKPU.

Delapan koperasi tersebut yaitu KSPSB, KSP Indosurya, KSP Pracico Inti Sejahtera, Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) Pracico Inti Utama, KSP Intidana, Koperasi Jasa Wahana Berkah Sentosa, KSP Lima Garuda, dan KSP Timur Pratama Indonesia.

Baca Juga: Skema Korporatisasi, Jurus Pemerintah Perkuat Sektor Produksi UMKM

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×