kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45925,51   -5,84   -0.63%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Terima 275 Laporan soal Penyaluran Bansos, Begini Rekomendasi Ombudsman


Minggu, 26 Desember 2021 / 16:45 WIB
Terima 275 Laporan soal Penyaluran Bansos, Begini Rekomendasi Ombudsman
ILUSTRASI. Banyaknya laporan masyarakat terkait bansos menjadi dasar Ombudsman RI memberikan saran tindakan korektif.


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Banyaknya laporan masyarakat terkait bantuan sosial (bansos) yang masuk menjadi dasar Ombudsman RI memberikan saran tindakan korektif yang wajib dijalankan Kementerian Sosial (Kemensos).

Dalam Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman RI terdapat empat fokus utama pengawasan bansos. Yakni, ketepatan data sasaran penerima bantuan sosial, pemerataan keberadaan mitra penyalur bansos, mekanisme penyaluran bansos, dan kemudahan akses informasi publik terkait standar pelayanan bansos dan mekanisme pengelolaan pengaduan.

Anggota Ombudsman Indraza Marzuki Rais menyebutkan, sejak Juni 2020 sampai Oktober 2021, Ombudsman RI telah menerima laporan pengaduan masyarakat sebanyak 275 dan 691 permintaan konsultasi non-laporan dari masyarakat perlu pelayanan kesejahteraan sosial.

“Dilatarbelakangi berbagai hal di atas, sebagai bentuk pengawasan pelayanan publik, Ombudsman melakukan giat investigasi atas prakarsa sendiri terhadap penyaluran bansos khususnya di masa pandemi Covid-19,” ujarnya dalam keterangan resmi, Minggu (26/12).

Terkait ketepatan data sasaran, Indraza mengatakan, meski pemerintah telah melakukan pemutakhiran data, Ombudsman masih menemukan bahwa data penerima sasaran atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) belum sepenuhnya valid.

Baca Juga: Dana Bansos Sudah Terserap Rp 370,5 Triliun Per November 2021

Indraza menyebut, masih ditemukan penerima manfaat bantuan sosial yang telah meninggal dunia namun masih tercatat, serta warga yang telah pindah domisili.

"Berdasarkan informasi yang didapat dari pemerintah daerah, bahwa kendati pemda telah menyampaikan usulan data terbaru namun belum ditindaklanjuti pemutakhirannya oleh Kementerian Sosial," ujarnya.

Selain itu, keberadaan mitra penyalur bansos juga dinilai tidak merata di sejumlah desa. Ombudsman juga menyayangkan belum adanya solusi yang tepat terhadap kendala penyaluran bantuan sosial ke wilayah terluar, terpencil dan tertinggal (3T).

Kemudian, koreksi lainnya ialah alur pendaftaran bansos yang rumit dan cenderung berlarut, keterbatasan anggaran dan kompetensi SDM pelaksana yang dinilai tidak memadai. Serta minimnya akses dan informasi terkait jenis dan mekanisme bantuan sosial yang mudah dijangkau oleh masyarakat.

Indraza mengatakan, Ombudsman juga menemukan unit pengelolaan pengaduan baik yang konvensional maupun yang telah menggunakan sistem teknologi informasi tidak optimal, bahkan banyak masyarakat yang belum mengetahui keberadaannya.

Terhadap penyaluran bansos Kementerian Sosial tersebut, Ombudsman melakukan pengawasan sepanjang bulan Juli sampai dengan September 2021 yang juga melibatkan Kantor Perwakilan Ombudsman di 34 provinsi.

Dalam dokumen LAHP yang telah diserahkan kepada Inspektur Jenderal Kementerian Sosial Dadan Iskandar pada 23 Desember 2021 tersebut juga terdapat sejumlah saran tindakan korektif yang perlu dilakukan Kementerian Sosial sebagai terlapor.

Ombudsman memberikan waktu selama 30 hari bagi Kemensos untuk menindaklanjuti LAHP Ombudsman tersebut dan agar Kemensos melaporkan perkembangannya secara tertulis kepada Ombudsman.

Inspektur Jenderal Kementerian Sosial, Dadang Iskandar menyampaikan, Kementerian Sosial tengah melakukan pengawasan dan berupaya menyelesaikan berbagai permasalahan terkait penyaluran Bansos. Sebagai contoh dengan memberikan bantuan secara tunai untuk jenis bantuan pangan non tunai (BPNT) dan berbagai upaya perbaikan lainnya.

"Temuan Ombudsman RI ini akan menjadi koreksi dan perbaikan bagi Kementerian Sosial dalam rangka memberikan pelayanan yang lebih baik khususnya bagi keluarga penerima manfaat. Kemensos Akan menindaklanjuti LAHP ini sesuai dengan batas waktu yang ditentukan dan siap berkoordinasi untuk melaksanakan tindakan korektif," kata Indraza.

Baca Juga: Mensos Risma Minta Pencairan Bansos Rampung Sebelum 31 Desember 2021

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×