kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.769.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.586   33,00   0,19%
  • IDX 6.723   -135,58   -1,98%
  • KOMPAS100 893   -22,45   -2,45%
  • LQ45 658   -11,96   -1,79%
  • ISSI 243   -4,93   -1,99%
  • IDX30 371   -5,63   -1,49%
  • IDXHIDIV20 455   -6,14   -1,33%
  • IDX80 102   -2,10   -2,02%
  • IDXV30 130   -2,00   -1,52%
  • IDXQ30 119   -1,28   -1,07%

Terdakwa Kasus Pemadam Kebakaran, Yusuf Setiawan Meninggal


Selasa, 26 Mei 2009 / 18:41 WIB


Reporter: Anastasia Lilin Y | Editor: Djumyati P.

JAKARTA. Terdakwa kasus korupsi alat pemadam kebakaran, Yusuf Setiawan meninggal dunia hari ini, Selasa (26/05) di Rumah Sakit Medistra. Direktur PT Setiajaya Mobilindo ini meninggal lantaran komplikasi penyakit demam berdarah dan tipus. Ia mulai dirawat sejak pekan lalu atau tanggal 18 Mei 2009.

Penasihat hukum Yusuf, Bambang Hartono mengatakan Yusuf meninggal dunia pada pukul 2.40 pagi tadi. “Saat ini dia sudah dibawa ke rumah duka di Depok,” katanya.
Akibatnya, menurut Bambang perkara hukum pemadam kebakaran dengan status perkara dan terdakwa Yusuf yang belum menemukan ujung pangkalnya, otomatis ditutup. “Ini sesuai dengan KUH Pidana,” katanya. Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi S. P. pun membenarkan pernyataan Bambang. Namun Johan mengatakan kalau perkara yang melibatkan terdakwa lain tetap jalan sesuai dengan proses hukum.

Tapi waktu disinggung kerugian negara yang ditimbulkan akibat kasus ini, Johan hanya bilang KPK baru akan melakukan pengecekan. KPK belum bisa memberikan kepastian mengenai kerugian negara. Apakah kerugian ini termasuk dalam hal yang dibatalkan, ditutup, atau harus dikembalikan oleh ahli warisnya. “KPK juga akan melihat berapa uang sudah dikembalikan,” katanya.

Mengenai kerugian negara yang kemungkinan ditimbulkan, menurut Direktur Penuntutan KPK Ferry Wibisono pengembalian kerugian negara masih bisa dikejar lewat gugatan perdata oleh Jaksa Pengacara Negara. Namun Ferry belum bisa memastikan kapan rencana tersebut akan direalisasikan. “Kita perlu menyiapkan bahan dan keterangan dulu,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

[X]
×