kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Terbukti wanprestasi, AHAP dihukum Rp 547 juta


Senin, 24 November 2014 / 19:10 WIB
Terbukti wanprestasi, AHAP dihukum Rp 547 juta
ILUSTRASI. Pelangi Tanpa Warna dibintangi?Rano Karno dan Maudy Koesnaedi, film Indonesia terbaru yang tayang di Netflix hari ini (8/6).


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. PT Asuransi Harta Aman Pratama Tbk (AHAP) terpaksa harus merogoh kocek sebesar Rp 547 juta. Pasalnya majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menyatakan AHAP terbukti melakukan wanprestasi terhadap salah satu nasabahnya yakni PT Cahaya Harapan Indonesia Sejahtera (CHIS).

Putusan tersebut telah dibacakan pada 8 Oktober 2014 yang salinan putusannya diperoleh kuasa hukum CHIS pada Senin (24/11). Kuasa hukum CHIS Edward L. Likadja mengatakan ketua majelis hakim Iim Nurohim memutuskan bahwa nilai kerugian yang timbul akibat gempa bumi sebesar Rp 1,41 miliar, dikurangi biaya mengatasi lendutan sebesar Rp 706,5 juta. Kemudian dikurangi risiko sendiri sebesar Rp 162,5 juta. Maka total yang harus dibayar AHAP kepada CHIS sebesar Rp  547,2 juta.

"Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian. Menyatakan bahwa gempa bumi telah menyebabkan kerusakan pada objek pertanggungan berupa gedung sekolah CHIS," ujar Iim seperti dikutip dalam berkas salinan putusannya.

Menurut Iim kerugian tersebut adalah tanggung jawab dan kewajiban AHAP sebagai penanggung untuk membayar kepada CHIS.

Atas putusan tersebut Edward bilang ini menjadi preseden  baik bagi perusahaan atau masyarakat biasa yang merasa dirugikan oleh pihak asuransi. Dia bilang pihak asuransi yang berkode emiten AHAP tersebut harus membayarkan kerugian secara utuh sesuai dengan putusan majelis. "Seharusnya tidak ada lagi biaya lain yang dipotong oleh pihak asuransi," ujarnya, Senin (24/11).

Sementara itu kuasa hukum AHAP Jamaluddin Lamanda mengaku keberatan atas putusan hakim memvonis kliennya. Menurutnya vonis sebesar Rp 547 juta tidak jelas perhitungannya. Apalagi masih ada risiko penyusutan dan tidak semua kerusakan yang terjadi diakibatkan gempa bumi. Sebab sudah ada kerusakan gedung sebelum ada gempa bumi juga.

"Kami akan mengajukan banding atas putusan itu setelah nanti memperoleh berkas putusannya," imbuh Jamaluddin.

Sebelumnya CHIS, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang penyediaan dan pengelolaan rumah pendidikan mulai dari tingkat Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA), asal Denpasar, Bali menggugat AHAP karena dinilai telah wanprestasi atau ingkar janji yang menyebabkan CHIS merugi sebesar Rp 2,9 miliar.

Sengketa ini bermula ketika CHIS pada tahun 2006 mengasuransikan gedung sekolah miliknya seluas 3,372 meter persegi (m2). Gedung tersebut diasuransikan untuk asuransi gempa bumi selama satu tahun dan diperpanjang setiap tahunnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×