kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.772.000   35.000   1,28%
  • USD/IDR 16.983   10,00   0,06%
  • IDX 9.041   -94,07   -1,03%
  • KOMPAS100 1.243   -12,08   -0,96%
  • LQ45 876   -8,00   -0,90%
  • ISSI 331   -3,17   -0,95%
  • IDX30 447   -6,79   -1,49%
  • IDXHIDIV20 522   -15,92   -2,96%
  • IDX80 138   -1,28   -0,91%
  • IDXV30 144   -5,02   -3,37%
  • IDXQ30 143   -2,78   -1,91%

Terbukti racuni Mirna, Jessica dihukum 20 tahun


Kamis, 27 Oktober 2016 / 17:06 WIB
Terbukti racuni Mirna, Jessica dihukum 20 tahun


Reporter: Adi Wikanto | Editor: Adi Wikanto

Jakarta. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada Jessica Kumala Wongso. Jesica dinyatakan bersalah atas terbunuhnya Wayan Mirna Salihin.

Ada lima pertimbangan hakim yang memberatkan jessica. Pertama, perbuatan Jesica telah menghilangkan nyawa seseorang.
"Perbuatan terdakwa keji dan sadis, terlebih kepada teman sendiri," kata Hakim Ketua Kisworo saat membacakan vonis, Kamis (27/10).

Selain itu, hakim juga menilai terdakwa tidak pernah menyesal. Apalagi terdakwa tidak mengakui perbuatan tersebut.

Tak ada perubahan raut wajah Jessica saat mendengar putusan itu. Bahkan, Jessica malah sempat tersenyum.

Namun begitu, Jessica mengaku keberatan dengan vonis tersebut. "Saya tidak terima karena putusan ini tidak adil dan sangat berpihak. Keputusan hukum selanjutnya saya serahkan ke penasihat hukum," ujar Jessica.

Otto Hasibuan, pengacara Jessica, menegaskan agar banding atas putusan ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
SPT Tahunan PPh Coretax: Mitigasi, Tips dan Kertas Kerja Investing From Zero

[X]
×