kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Terbukti racuni Mirna, Jessica dihukum 20 tahun


Kamis, 27 Oktober 2016 / 17:06 WIB
Terbukti racuni Mirna, Jessica dihukum 20 tahun


Reporter: Adi Wikanto | Editor: Adi Wikanto

Jakarta. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada Jessica Kumala Wongso. Jesica dinyatakan bersalah atas terbunuhnya Wayan Mirna Salihin.

Ada lima pertimbangan hakim yang memberatkan jessica. Pertama, perbuatan Jesica telah menghilangkan nyawa seseorang.
"Perbuatan terdakwa keji dan sadis, terlebih kepada teman sendiri," kata Hakim Ketua Kisworo saat membacakan vonis, Kamis (27/10).

Selain itu, hakim juga menilai terdakwa tidak pernah menyesal. Apalagi terdakwa tidak mengakui perbuatan tersebut.

Tak ada perubahan raut wajah Jessica saat mendengar putusan itu. Bahkan, Jessica malah sempat tersenyum.

Namun begitu, Jessica mengaku keberatan dengan vonis tersebut. "Saya tidak terima karena putusan ini tidak adil dan sangat berpihak. Keputusan hukum selanjutnya saya serahkan ke penasihat hukum," ujar Jessica.

Otto Hasibuan, pengacara Jessica, menegaskan agar banding atas putusan ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×