kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.597.000   -16.000   -0,61%
  • USD/IDR 17.998   74,00   0,41%
  • IDX 6.148   -94,03   -1,51%
  • KOMPAS100 799   -14,31   -1,76%
  • LQ45 612   -9,30   -1,50%
  • ISSI 212   -3,34   -1,55%
  • IDX30 339   -4,87   -1,42%
  • IDXHIDIV20 427   -2,25   -0,52%
  • IDX80 91   -1,67   -1,79%
  • IDXV30 116   -0,86   -0,73%
  • IDXQ30 110   -0,92   -0,84%

Terbukti racuni Mirna, Jessica dihukum 20 tahun


Kamis, 27 Oktober 2016 / 17:06 WIB


Reporter: Adi Wikanto | Editor: Adi Wikanto

Jakarta. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada Jessica Kumala Wongso. Jesica dinyatakan bersalah atas terbunuhnya Wayan Mirna Salihin.

Ada lima pertimbangan hakim yang memberatkan jessica. Pertama, perbuatan Jesica telah menghilangkan nyawa seseorang.
"Perbuatan terdakwa keji dan sadis, terlebih kepada teman sendiri," kata Hakim Ketua Kisworo saat membacakan vonis, Kamis (27/10).

Selain itu, hakim juga menilai terdakwa tidak pernah menyesal. Apalagi terdakwa tidak mengakui perbuatan tersebut.

Tak ada perubahan raut wajah Jessica saat mendengar putusan itu. Bahkan, Jessica malah sempat tersenyum.

Namun begitu, Jessica mengaku keberatan dengan vonis tersebut. "Saya tidak terima karena putusan ini tidak adil dan sangat berpihak. Keputusan hukum selanjutnya saya serahkan ke penasihat hukum," ujar Jessica.

Otto Hasibuan, pengacara Jessica, menegaskan agar banding atas putusan ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×